Cara Cek Jadi Penerima BLT Rp 600 ribu Untuk Karyawan, Login portal sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan

Editor: Rusmiadi
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek penerima BLT Rp 600 ribu untuk karyawan 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta.

Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pada bulan Juni 2020.

5. Pekerja atau buruh calon penerima upah memiliki nomor rekening bank yang aktif.

Selain itu, Ida juga menekankan, para calon penerima tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan atau industri.

Rencananya, subsidi program tersebut dapat cair pada bulan Agustus atau paling tidak awal September 2020.

"Saat ini yang paling dibutuhkan adalah data nomor rekening dari pekerja calon penerima program ini," katanya.

Berikut Skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:

Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan.

Dengan demikian, penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved