Mantan Pacar Sebut Saipul Jamil Akan Segera Keluar dari Penjara Akhir Tahun ini
Penyanyi dangdut Saipul Jamil dikabarkan akan segera menghirup udara bebas. Hal ini diungkapkan Indah Sari Usai membesuknya.
POSBELITUNG.CO -- Sapul Jamil yang merupakan penyanyi dangdut ini dikabarkan akan segera menghirup udara bebas.
Adapun mengenai kabar akan bebasnya sang pedangdut tersebut diungkapkan Indah Sari Usai membesuknya.
Diketahui, Indah Sari belum lama ini membesuk mantan pacarnya, Saipul Jamil, yang kini tengah mendekam di Lapas Cipinang.
Kondisi Saipul Jamil, menurut Indah Sari, baik-baik saja.
"Kondisi dia (Saipul Jamil) alhamdulillah sehat," kata Indah Sari ketika ditemui di Jakarta, belum lama ini.
• Video Tiktok Seorang Nenek Jago Jadi Foto Model Viral, Hasilkan Foto Ciamik hingga Pujian Netizen
Indah menilai pria yang akrab disapa Ipul, itu sudah bisa menerima kenyataan.
"Dia (Saipul Jamil) sudah ikhlas," ucapnya.
Indah kemudian membocorkan kalau mantan suami Dewi Perssik itu sebentar lagi akan menghirup udara bebas.
"Dia (Saipul Jamil) sudah bilang, paling cepat insya Allah hukumannya sampai akhir tahun ini atau akhir tahun ini sudah bebas," jelasnya.
Sebagai mantan kekasih dan sahabat, Indah Sari menyambut baik kabar bahagia tersebut, serta sudah menantikan kebebasan dari Saipul Jamil.
"Insya allah rencananya saya dan keluarga akan menjemput dia jika sudah bebas nanti," ujar Indah Sari.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan, karena ia dinyatakan bersalah telah melakukan pelecehan kepada seseorang berinisial DS.
• Sahabatnya Ditahan, Derry Sudarsiman Beberkan Kronologi Perkara yang Jerat Nurul Qomar Dipenjara
• Ibu Ini Awet Muda, Usianya 50 tahun, saat Jalan Bareng Anak Dikira Sedang Bersama Saudara Perempuan
Dimana pelecehan kepada DS tersebut terjadi dikediamanSaipul Jamil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Februari 2016, saat itu korban masih dibawah umur.
Atas kasus pencabulannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun kurunganpenjara.
Namun, hukumannya ditambah dua tahun, karena terbukti melakukan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasus pencabulannya.