Siap-siap Cek Rekening, Bantuan Karyawan Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus, Berikut Alur Pencairannya

Kabar gembira untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, sebab bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu akan cair pada 25 Agustus mendatang.

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

POSBELITUNG.CO-- Kabar gembira untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, sebab bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu akan cair pada 25 Agustus mendatang. 

Hal ini dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id).

Ia mengatakan, nantinya penyaluran bantuan karyawan Rp 600 ribu akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi.

"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dikutip dari artikel berjudul "Subsidi Gaji Karyawan Dipastikan Cair pada 25 Agustus 2020".

Alur pencairan bantuan karyawan Rp 600 ribu

Subsidi karyawan akan disalurkan langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja. 

Namun, pemberian bantuan ini akan diberikan secara bertahap sesuai persyaratan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. 

Sekali pencairan besarannya Rp 1,2 juta.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."

"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," terang Ida.

Sementara itu, melansir dari Kompas dalam artikel "Tahap Awal, Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Diberikan ke 7,5 Juta Karyawan"

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, saat ini sudah 7,5 karyawan yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan. 

"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," katanya.

Sebanyak 7,5 juta karyawan tersebut dipastikan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteti Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"Kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," tutur Agus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved