Pekerja Penerima Subsidi Upah Tidak Perlu Punya Rekening Bank Pemerintah, Menaker: Pasti Ditransfer

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memberikan penjelasan perihal keterlambatan pencairan subsidi gaji kepada pekerja swasta.

Editor: M Ismunadi
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). 

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.

Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya, sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah. Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Menaker Soal Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta, https://money.kompas.com/read/2020/08/31/081359926/penjelasan-menaker-soal-subsidi-gaji-lewat-rekening-bank-swasta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Menaker Soal Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta yang Terlambat Cair, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/31/penjelasan-menaker-soal-subsidi-gaji-lewat-rekening-bank-swasta-yang-terlambat-cair.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved