Dihukum Lebih Berat, Penambang di Dalam Hutan Dapat Vonis Penjara Serta Denda Rp 3 Miliar

Azeman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin

Tayang:
Editor: M Ismunadi
istimewa
Sidang kasus Azeman yang divonis empat tahun enam bulan, beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba Subronto mengatakan, terdakwa Azeman bin H. Maharan divonis pidana empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 3 miliar pada sidang terbuka untuk umum, Selasa (25/8/2020) silam.

Azeman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dalam dakwaan kesatu kedua, serta dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

Hal ini memperhatikan pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan hukum lain yang bersangkutan.

"Terdakwa dipidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp 3 Milliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," ujar Subronto, Selasa (1/9/2020)

Selain itu pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Pihaknya juga menetapkan beberapa barang bukti seperti dua kantong plastik berisi tanah yang di ambil pada koordinat X: 696482,55 Y: 9712994,2, satu potong kayu dengan ukuran panjang 73 cm dari total panjang kayu 273 cm yang di ambil pada koordinat X:696494,01 Y:9712991,99, satu bendel copy Rencana Kerja Usaha (RKU) Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gapoktanhut Tani Makmur, satu bendel copy Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gapoktanhut Tani Makmur, dan beberapa barang bukti lainnya. (Bangkapos.com/Muhammad Rizki)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Azeman Divonis 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp3 Milliar, https://bangka.tribunnews.com/2020/09/01/menambang-di-kawasan-hutan-tanpa-izin-azeman-divonis-4-tahun-6-bulan-dan-denda-rp3-milliar.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved