Berita Pangkalpinang

Malpraktik Disidik, Pasien Usus Buntu Meninggal Setelah Pontang-panting Cari RS di Pangkalpinang

Dugaan kasus malapraktik di salah satu rumah sakit swasta di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung naik tahap penyidikan.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Max Mariners 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dugaan kasus malapraktik di salah satu rumah sakit swasta di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung naik tahap penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah seorang remaja berinisial CP (17) meninggal dunia, tak lama setelah menjalani operasi usus buntu pada 16 Maret 2026.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi bersama pihak terkait telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam, dan autopsi terhadap jenazah korban pada Senin (4/5/2026).

Baca juga: Pemkab Belitung Setop Sementara SPPG Air Saga Pasca Puluhan Siswa Muntah-muntah

Sementara itu pihak rumah sakit yang dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang menyatakan penanganan terhadap pasien CP sudah sesuai prosedur.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna memberikan kepastian hukum.

“Saat ini kita sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, supaya kita bisa mendapatkan kepastian hukum,” kata Max Mariners menjawab Bangkapos.com (grup Posbelitung.co ), Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Modus Sindikat Timbun BBM Subsidi, Gunakan Barcode Palsu Hingga Modifikasi Kendaraan 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi bersama pihak terkait telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam, dan autopsi terhadap jenazah korban pada Senin (4/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malapraktik.

“Kegiatan ekshumasi dan otopsi ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan malapraktik yang dilakukan salah satu rumah sakit. Mudah-mudahan hasilnya segera diperoleh,” katanya.

Menurut Max, hasil autopsi nantinya akan diperkuat dengan keterangan ahli guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian medis dalam penanganan korban.

“Keterangan ahli memiliki peran penting dalam pembuktian dan tidak bisa diabaikan. Kami membutuhkan itu untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Bermula dari Usus Buntu

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Andi Aziz, mengungkapkan kronologi sebelum CP meninggal dunia.

Ia menyebut korban sempat berpindah ke beberapa rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Pada 14 Maret sekitar pukul 21.00 WIB pasien datang ke rumah sakit, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan operasi usus buntu. Setelah itu sempat dirawat inap dan Selasa pagi diperbolehkan pulang,” ujar Andi Aziz.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved