Suami Selingkuh yang Terungkap Lewat Status WhatsApp: Hukumannya Disuruh Buat Surat Pernyataan

Selain itu, pria itu juga diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi kesalahan.

Editor: M Ismunadi
TribunSolo.com/Agil Tri
Tokoh masyarakat Desa Kedungsono Purwanto saat melaporkan skandal perselingkuhan yang menggegerkan warga di Pemkab Sukoharjo, Senin (31/8/2020). 

Hukuman bagi Suami Selingkuh yang Terungkap Lewat Status WhatsApp: Disuruh Buat Surat Pernyataan

POSBELITUNG.CO - Seorang istri dari perangkat desa atau pamong desa membongkar perselingkuhan suaminya berinisial FAP (26) ke khalayak melalui status Whatsapp.

Hal itu terjadi di Desa Kedungsono, Kecamatan Bulu, KabupatenSukoharjo menggegerkan warga pada awal Agustus 2020.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Solo pada Selasa (1/9/2020), Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungsono, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Supriyadi mengungkapkan pihaknya sudah memberikan sanksi awal pada FAP (26).

Supriyadi menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah terjadi pada awal Agustus.

"Saat kami mendapatkan laporan tersebut, kami langsung lakukan klarifikasi," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (1/9/2020).

Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil FAP.

Selain itu, pria itu juga diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi kesalahan.

"Sanksi awal sudah kita berikan berupa pembuatan surat pernyataan," kata dia.

Meski demikian, warga belum puas dengan hukuman tersebut.

Sehingga, Supriyadi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Bulu terkait sanksi apa yang harus diberikan.

"Kami ingin memberikan sanksi yang berat untuk memberi efek jera, tapi kami belum menemukan celah untuk pemberian saksi itu."

"Kami masih terus berkoordinasi dengan Camat," ucap Supriyadi. 

Menurut cerita, istri sampai mendapat foto tersebut ketika tengah membuka ponsel suaminya.

Ia kaget melihat suaminya terlihat tengah rebahan dengan wanita lain di kasur.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved