MAKI Sindir Kasus Pinangki dan Sentil KPK Kok Berputra-putar Antara Kejagung dan Mahfud MD

Diketahui saat ini tersangka penerima suap tersebut menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Tayang:
Editor: Zulkodri
Capture YouTube Kompas TV
Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi Kejaksaan Agung, ditayangkan Selasa (1/9/2020). 

MAKI Sindir Kasus Pinangki dan Sentil KPK Kok Berputra-putar Antara Kejagung dan Mahfud MD

POSBELITUNG.CO - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ia sampaikan dalam tayanganKabar Petang di TvOne, Selasa (1/9/2020).

Diketahui saat ini tersangka penerima suap tersebut menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Menurut Boyamin, kasus itu seharusnya dapat diserahkan kepada KPK, bahkan sejak awal dilaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).

Ia mengakui ingin menyindir KPK karena terlambat mengambil alih kasus Jaksa Pinangki.

"Sebenarnya kenapa saya 'nyentil' KPK itu 'kan sindiran dan hukuman," ungkap Boyamin Saiman.

"Mestinya kasus ini bisa di-OTT KPK," jelasnya.

Alasan Boyamin mendorong KPK terlibat karena ada keterkaitan dengan lolosnya tersangka penggelapan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Bayangkan, ini ada upaya di lorong gelap, ada orang menyuap, ada orang mengatur sebuah kasus lama menjadi bebas oleh oknum penegak hukum," ungkitnya.

Maka dari itu, ia menyayangkan OTT tidak berhasil dilakukan saat suap diterima jaksa yang berkantor di Kejaksaan Agung tersebut.

"Dengan tidak bisa di-OTT KPK, saya ingin menunjukkan, 'Kamu gagal lho', gitu 'kan," kata aktivis antirasuah tersebut.

Dengan diambil alih KPK, Boyamin menilai lembaga tersebut dapat memperbaiki ketidakmampuannya melaksanakan OTT.

"Bisa ditebus dengan cara mengambil alih perkara ini," jelas dia.

Koordinator MAKI ini menyebutkan kasus Pinangki sementara ini masih tampak dilempar ke sana kemari.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved