MAKI Sindir Kasus Pinangki dan Sentil KPK Kok Berputra-putar Antara Kejagung dan Mahfud MD
Diketahui saat ini tersangka penerima suap tersebut menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Ia menyinggung sikap Kejaksaan Agung dan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus Pinangki juga sama.
"Tapi tampaknya berputar-putar ayam dan telur," papar Boyamin.
"KPK minta diserahkan, terus Kejaksaan Agung silakan kalau mau diambil alih. Pak Mahfud juga begitu," lanjut dia.
Ia menegaskan dua alasan KPK harus menangani kasus Pinangki.
Termasuk KPK dinilai lambat dalam mengambil alih dan menetapkan kasus.
"Proses ini sebenarnya saya dari poin utama KPK harus mengambil alih, KPK untuk menebus dosanya tidak mampu melakukan OTT dalam perkara ini," jelas Boyamin.
"Kedua, ini sudah terlambat semua. Kalau KPK melakukan supervisi, ya sejak awal penetapan tersangka Pinangki, penetapan penyidikan, itu sudah diundang sebagaimana di Bareskrim," tambahnya.
Lihat videonya mulai dari awal:
Ungkap Ada Saksi I dan P
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung lebih terbuka terhadap kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (24/8/2020).
Diketahui Jaksa Pinangki menjadi tersangka penerima suap yang diduga membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan perkembangan terkini kasus tersebut adalah pemeriksaan saksi.
Boyamin lalu meminta pihak penyidik lebih terbuka terkait kasus tersebut, termasuk identitas saksi.
"Ini 'kan kalau terbuka tadi saksinya siapa itu? Sebutkan saja apakah inisial I atau inisial P?" tanya Boyamin Saiman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/tersangka-penerima-suap-jaksa-pinangki-sirna-malasari.jpg)