Berita Kriminalitas
Terbongkar Jaksa Pinangki Terima Suap dari Djoko Tjandra, Rp 7 Miliar Hanya Sebagai Uang Muka
Uang senilai 500 ribu dollar AS atau Rp 7 milliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata hanya sebagai uang muka
POSBELITUNG.CO--Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus melakukan penyelidikan adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh Pembina Koperasi Nusantara, Rahmat dalam kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dari penyelidikan tersebut terungkap, uang senilai 500 ribu dollar AS atau Rp 7 milliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata hanya sebagai uang muka atau down payment (DP) untuk Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
• Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik, Ternyata Tercantum Dalam Undang-undang
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah menyampaikan nominal yang diajukan Jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp 7 milliar.
"Lebih lah, itu kan DP, uang muka. Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa, sebatas itulah kejadian Pinangki," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.
Ia mengatakan proposal biaya kepengurusan fatwa MA yang diajukan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
• Ternyata Soekarno Punya Cucu yang Tinggal di Belanda, Berikut Sosok Frederik Kiran Soekarno Seegers
Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait rinciannya.
"Waduh itu banyak itemnya. Macem-macem itu biaya-biayanya. Pasti sidang dibuka tuh ada biaya ini lah, macem macem itu," ungkapnya.
Usai gagal mengurus fatwa, Febrie menyebutkan Djoko Tjandra memilih untuk mengurus melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).
• Kronologi Gadis Berusia 17 Tahun di Palembang Hilang setelah Bermain Petak Umpet dengan Adik
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking yang mengurus prosesnya.
"Kemudian masuklah Anita yang sudah dikenalkan Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenernya yang bisa diurus itu PK. Nah jalannya proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim," jelasnya.
Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi penyidikan yang berada di ranah penyidik Bareskrim Polri.
• Kata Menteri Suharso soal Rencana Pembangunan Jembatan Bangka - Sumatera: Tinggal Tagih ke Saya
Dalam kasus ini, uang yang diberikan Djoko Tjandra untuk mengurus PK berbeda dengan uang yang diberikan kepada Pinangki.
"Itu prosesnya di mabes polri lah. Yang jelas prosesnya Pinangki itu jualannya fatwa. Anita setelah putus urusan fatwa masuk sendiri menawarkan PK. (Uang Suap, Red) beda lagi, itu mabes polri lah yang tau," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
• Pemodal Tambang di Sarang Ikan Jadi Tersangka, 6 Pekerja Tewas Tertimbun Longsoran Tanah
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
