Pedagang Ayam Geprek Selalu Minta Jatah Begituan ke Pacar Setiap Pulang, Akhirnya Ditangkap Polisi

Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur, seorang pria inisial KR (22) warga Desa Wergonayan Kecamatan Mirit Kebumen ditangkap polisi.

Editor: Rusmiadi
IST
Pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur saat konfrensi pers di Polres Kebumen. 

POSBELITUNG.CO - Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur, seorang pria inisial KR (22) warga Desa Wergonayan Kecamatan Mirit Kebumen ditangkap polisi.

KR yang dalam kesehariannya sebagai penjual ayam geprek di Kabupaten Bandung Jabar diduga menyetubuhi Bunga (16) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Prembun.

Korban tergoda rayuan tersangka KR, karena memiliki tunggangan mentereng mobil Honda Brio meski hanya mobil gadaian dari seseorang.

Bunga yang hanya gadis desa jatuh hati kepada "gaulnya" tersangka KR.

Setelah mendapatkan cinta Bunga, tersangka mudah menyetubuhinya.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, modus tersangka adalah memacari korban.

Tersangka seminggu sekali pulang Kebumen.

Setiap pulang, tersangka meminta jatah berhubungan badan kepada korban.

"Terakhir aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 malam.

Persetubuhan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kebumen," jelas AKBP Rudy, Senin (14/9).

Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah keluarga curiga korban sering tidak pulang.

Saat diintrogasi, korban mengaku pergi bersama kekasihnya dan menginap di sebuah hotel di Kebumen.

Saat menginap, korban mengaku berhubungan badan dengan tersangka.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya pihak keluarga melaporkan ke Polres Kebumen, sehingga tersangka KR ditangkap pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020 sekira pukul 18.00 wib di wilayah Prembun.

Kepada polisi tersangka mengaku sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved