Pengakuan Oknum Polisi Perkosa Gadis 15 Tahun di Pontianak, Berawal Dari Penilangan
Kapolresta Pontianak Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin membeberkan motif dibalik perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang anggotanya
Komarudin juga menegaskan, oknum anggota tersebut ternyata bukan petugas lapangan atau operasional, melainkan tugas staf Polresta Pontianak.
"Oknum tersebut kami anggap telah melanggar ketentuan dispilin karena melakukan tugas di luar kewenangannya, yakni berada di lapangan," tegasnya.
Keterangan Pelaku
Komarudin dalam kesempatan tersebut juga membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka.
"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya.
Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.
Polisi Jamin Kasus Diproses Hingga Tuntas
Komarudin menjamin tidak tebang pilih dalam memproses kasus yang ditangani oleh pihaknya, termasuk kasus pemerkosaan ini meskipun menyeret anggotanya.
Dirinya memastikan akan memberikan penuh terhadap korban maupun saksi.
"Kami pastikan jaminan kemananan kami berikan, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan."
"Kami akan tindak lanjuti secara profesional dan transparan," tandasnya.
Ancaman Hukuman
Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ini-motif-oknum-polisi-perkosa-gadis-15-tahun-di-pontianak.jpg)