Merudapaksa Gadis 14 Tahun di Kontainer Kosong, Pria Dituntut 11 Tahun Penjara

Seorang pria bernama Susanto alias bodong dituntut 11 tahun penjara setelah terbukti memperkosa seorang gadis.

Editor: Rusmiadi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Karena urusan itu, Susanto mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.

Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.

 Di sela pertemuan itu, Bodong bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras.

Usai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso. Di tempat tersebut, Bodong menenggak miras yang dibelinya.

Bodong kemudian meminta korban untuk menenggak miras, namun ditolak.

Marah dengan itu, Bodong lalu menganiaya korban.

Tak hanya itu, Bodong lalu merudapaksa korban.

Setelah itu, korban berhasil kabur.

Ia langsung menuju kantor polisi di pelabuhan.

 Selanjutnya, orangtua korban juga melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polrestabes Semarang.

Perbuatan bejat Bodong juga dibuktikan dengan visum.

(M Zainal Arifin)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Seorang Pria Terbukti Perkosa Gadis 14 Tahun di Kontainer Kosong, Dituntut 11 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved