Pria Maniak Tergoda Tubuh Molek Santriwati, 9 Kali Disetubuhi Hingga Hamil dan Alami Keguguran
Korban berkali-kali disetubuhi oleh Heri hingga hamil. Jatuh dari tangga alami keguguran, tak lama disetubuhi lagi
POSBELITUNG.CO-- Seorang remaja SW yang masih berusia 15 tahun dihamili oleh pacarnya.
Mirisnya, hubungan suami istri itu dilakukan sebanyak 9 kali oleh pria yang diketahui bernama Heri Irawan.
Remaja sebagai santriwati asal Pacitan itu hamil akibat melakukan hubungan intim dengan pria tersebut.
Ia mau berhubungan intim karena tergoda bujuk rayu Heri yang berjanji bila hamil bersedia menikahinya.
Akibat hubungan terlarang itu, SW pun hamil.
Tetapi ia terjatuh dari tangga hingga menyebabkan keguguran.
Baca Juga:
Kelakukan Bejat Paman Terbongkar, Perut Keponakan Buncit Ditutupi Baju Besar Bikin Keluarga Curiga
HEBOH, Warga Temukan Mayat Pria Gantung Diri, Membusuk Kepala Tergantung Tubuh Jatuh ke Tanah
Oknum KUA Isap Sabu Biar PD Nasehati Pengantin Baru, 5 Tahun Candu Beli Pahe Rp200 Ribu ke Bandar
Bukannya kapok, pelaku malah kembali menyetubuhi korban.
Korban kini masih berusia 15 tahun sementara pelaku bernama Heri Irawan.
Aksi pertama Heri dilancarkan di Area Gunung Lanang, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (11/7/2020) yang lalu.
Di lokasi tersebut, Heri menyetubuhi SW sebanyak dua kali.
Setelah itu, Heri kembali melakukan aksinya di rumah korban di dusun Krajan, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan sebanyak lima kali.
Yaitu pada Sabtu (18/7/2020) sebanyak tiga kali lalu Senin (24/8/2020) sebanyak satu kali dan Rabu (26/8/2020) sebanyak satu kali.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan aksi tersebut dilakukan Heri saat rumah dalam keadaan sepi.
Selain di rumah korban, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan di rumah Heri sendiri yaitu di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.
Aksi bejat Heri terungkap saat bapak korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Heri.
"Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif," kata Juwair, Jumat (2/10/2020).
Bapak korban pun menghubungi Heri dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.
"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," jelas Juwairi.
Korban lalu melakukan tes USG dan hasilnya ditemukan bahwa di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan namun sudah bersih.
"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," terang Juwairi.
Bukannya tobat, Heri justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban pada 26 Agustus.
Mendengar kabar tersebut, bapak korban langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.
"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim. Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," jelas Juwairi.
Atas aksinya, Heri diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Santriwati Pacitan Usia 15 Tahun Hamil Disetubuhi 9 Kali, Pelaku Rayu dengan 'Janji Tanggung Jawab'
