Presiden Jokowi Pulang Kampung Ziarah ke Makam Sang Ibu saat Marak Demo Tolak UU Cipta Kerja

Di saat marak demo menentang UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo diberitakan pulang ke kampung halamannya.

Editor: M Ismunadi
BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo. 

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal kepada wartawan Rabu (7/10/2020).

Dirinya membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara illegal.

SPSI Kabupaten Belitung Tidak Sepakat UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Yang Akan Dilakukan

Adapun dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

UU Cipta Kerja Disahkan DPR RI, Bupati Belitung Tak Melarang Maupun Menyuruh Buruh Berdemo

Berdasarkan catatan KSPI, aksi mogok hari pertama dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.

Alasan Fadli Zon Tidak Bisa Cegah Pengesahan UU Cipta Kerja: Jadi Preseden Buruk Demokrasi

Menurut Said Iqbal, aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak anarkis.

"Aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law, karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi karena penerapan kontrak dan outsourcing," urainya.

KSPI juga menghimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan kesehatan agar tidak terpapar Covid-19 dengan tetap menggunakan masker di lokasi aksi dan menjaga jarak di antara massa aksi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marak Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jokowi Pulang Kampung Ziarah ke Makam Sang Ibu.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved