Berita Belitung

UU Cipta Kerja Disahkan DPR RI, Bupati Belitung Tak Melarang Maupun Menyuruh Buruh Berdemo

Kondisi pekerjaan di daerah, khususnya Belitung kategori sudah dalam kesulitan, akibat pandemi covid-19

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusmiadi
Posbelitung.co / dokumentasi
Bupati Belitung H Sahani Saleh 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Undang-undang (UU) Cipta Kerja sekarang ini sudah disahkan oleh DPR RI.

Berbagai serikat buruh maupun pekerja melakukan demonstrasi terhadap pengesahan UU yang dinilai tidak pro rakyat tersebut.

Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem) mengatakan, untuk kondisi pekerjaan di daerah, khususnya Belitung kategori sudah dalam kesulitan, akibat pandemi covid-19, sehingga untuk masyarakat yang mencari pekerjaan terbilang sulit.

"Kalau di daerah ini, kondisinya mencari kerja saja sulit, tapi kita semua harus berfikir positiflah di daerah ini, istilahnya tidak akan pemerintah ingin merugikan rakyatnya dan semuanya harus mengakomodir kedua belah pihak," ungkap Sanem kepada posbelitung.co, Rabu (7/10/2020).

Tinggal kedepan ini, lanjut Sanem, bagaimana mencari solusi terbaik, agar pekerja atau buruh tetap sejahtera dan pengusaha tetap nyaman untuk berusaha di daerah.

"Ya kalau ini mungkin saja buruh tidak sejahtera. Tapi kita harus berfikir positif semua," ucapnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Belitung itu, tidak melarang atau tidak meminta, agar buruh, pekerja atau kalangan manapun yang ingin melakukan aksi demonstrasi seperti yang dilakukan di Jakarta, untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

"Tapi jangan sampai mogok kerja, takutnya nanti mogok kerja semua, bermasalah dengan perusahaan. Intinya kalau mau demo, saya melarang tidak, menyuruh tidak, karena itu bersuara," bebernya. (Posbelitung.co /Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved