Belitung
SPSI Kabupaten Belitung Tidak Sepakat UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Yang Akan Dilakukan
SPSI Kabupaten Belitung menolak disahkannya UU tersebut, lantaran dinilai tidak berpihak kepada buruh dan hanya menguntungkan kelompok pengusaha saja
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusmiadi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Belitung, Rabu (7/10/2020) menyampaikan penolakan terhadap pengesahan Undang - Undang (UU) Cipta Kerja.
SPSI Kabupaten Belitung menolak disahkannya UU tersebut, lantaran dinilai tidak berpihak kepada buruh dan hanya menguntungkan kelompok pengusaha saja.
Di seluruh bagian atau isi dari UU tersebut, tidak mengakomodir kepentingan buruh atau berpihak kepada buruh.
Sehingga mereka sekarang menyuarakan penolakan, seperti yang dilakukan oleh SPSI lainnya di setiap daerah.
"Kami merasakan undang - undang ini berat sebelah, dan tidak mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan oleh buruh sebelumnya," kata Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Belitung Margono kepada Posbelitung.co, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, kata Margono disahkan undang - undang tersebut, dinilai hanya sebatas menguntungkan para pengusaha, dan munculnya UU baru tersebut pula, merugikan para pekerja, seperti pesangon, PHK dan lain-lain.
"Bagi kami ini berat dan keleluasaan itu hanya di pihak pengusaha saja jadi bagi kami Undang-Undang Cipta Kerja sangat memberatkan," ujarnya.
Untuk itu, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pihak SPSI Pusat, mengenai tindakan atau aksi apa yang akan dilakukan selanjutnya guna menindaklanjuti pengesahan UU cipta kerja tersebut.
"Karena rekan-rekan di pusat juga bergerak kalau ada instruksi dari atas agar bergerak maka kami bergerak. Semuanya masih bekerja seperti biasa sambil menunggu instruksi," ujarnya.
Margono memastikan, sejauh ini belum ada gelombang aksi mogok kerja, yang dilakukan oleh para buruh atau pekerja yang berada di bawah naungan DPC SPSI Belitung. (Posbelitung.co /Disa Aryandi)