Berita Belitung
Belitung Berlakukan Jam Malam Pelajar, Razia Tempat Nongkrong dan Larang Vape
Razia ini bertujuan memastikan pelajar tidak berkeliaran hingga larut malam dan tetap fokus pada pendidikan mereka.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Ringkasan Berita:
- Pemkab Kabupaten Belitung akan kembali memberlakukan jam malam bagi pelajar SMP dan SMA.
- Jam malam akan diterapkan mulai pukul 22.00 WIB, disertai surat edaran resmi yang akan disampaikan melalui kepala sekolah saat upacara bendera.
- Pemkab Belitung juga berencana melakukan razia di tempat-tempat nongkrong pelajar, yang akan dilakukan melalui kerja sama dengan Forkopimda.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Belitung akan kembali memberlakukan jam malam bagi pelajar SMP dan SMA.
Kebijakan ini menyasar anak-anak yang sering nongkrong hingga larut malam.
Hal ini agar mereka memiliki waktu cukup untuk beristirahat sebelum sekolah keesokan harinya.
Wakil Bupati Belitung, Syamsir menyampaikan hal itu usai memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten, dan perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan jam malam akan diterapkan mulai pukul 22.00 WIB, disertai surat edaran resmi yang akan disampaikan melalui kepala sekolah saat upacara bendera.
“Hari Senin, saat upacara, akan disampaikan ke seluruh pelajar bahwa jam malam diterapkan mulai minggu depan,” kata Syamsir.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025–2030, Dekorasi Nuansa Merah Putih
Selain penerapan jam malam, Pemkab Belitung juga berencana melakukan razia di tempat-tempat nongkrong pelajar, yang akan dilakukan melalui kerja sama dengan Forkopimda.
Razia ini bertujuan memastikan pelajar tidak berkeliaran hingga larut malam dan tetap fokus pada pendidikan mereka.
Langkah lainnya adalah pengawasan ketat terhadap peredaran rokok elektrik atau vape di lingkungan sekolah.
Penjual yang terbukti menjual vape kepada pelajar akan mendapatkan himbauan terlebih dahulu.
Jika tetap melanggar, tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan akan diberlakukan.
“Kita sudah atur di Perda dan Perbup, usia di bawah 21 tahun tidak boleh membeli dan kita akan kuatkan agar tidak dijual ke anak-anak sekolah,” jelas Syamsir.
Pelaksanaan kebijakan ini dijadwalkan berjalan cepat.
Pekan ini surat edaran disiapkan, lalu disampaikan kepada kepala sekolah pekan berikutnya.
Selanjutnya, langsung disusul tindakan di lapangan, termasuk imbauan di kafe dan tempat nongkrong.
Syamsir menegaskan kebijakan ini ditempuh untuk melindungi generasi muda Belitung dan memastikan mereka siap menghadapi masa depan.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
Pengadaan Videotron Dikritik DPRD Belitung, Bupati Djoni Sebut Bukan Ditentang, Hanya Beda Konsep |
![]() |
---|
Rencana Pemasangan Videotron di Kawasan Rock Corner Picu Ketegangan saat Paripurna di DPRD Belitung |
![]() |
---|
Bupati Belitung Ungkap Alasan Pengadaan Videotron Lewat APBD 2026, Jawab Sorotan Fraksi Gerindra |
![]() |
---|
Gubernur Tinjau Pengukuran Lahan PT Rebinmas Jaya di Air Kalak Sijuk, Hidayat: Alhamdulillah Selesai |
![]() |
---|
Kapolda Babel Kunjungi SMAN 1 Tanjungpandan Belitung, Ini Pesannya ke Pelajar Sebelum Pindah Tugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.