Berita Belitung

Belitung Berlakukan Jam Malam Pelajar, Razia Tempat Nongkrong dan Larang Vape

Razia ini bertujuan memastikan pelajar tidak berkeliaran hingga larut malam dan tetap fokus pada pendidikan mereka.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
WAKIL BUPATI - Wakil Bupati Belitung, Syamsir usai memimpin rapat koordinasi dengan kepala sekolah, Disdikbud Kabupaten Belitung dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kabupaten Belitung akan kembali memberlakukan jam malam bagi pelajar SMP dan SMA.
  • Jam malam akan diterapkan mulai pukul 22.00 WIB, disertai surat edaran resmi yang akan disampaikan melalui kepala sekolah saat upacara bendera.
  • Pemkab Belitung juga berencana melakukan razia di tempat-tempat nongkrong pelajar, yang akan dilakukan melalui kerja sama dengan Forkopimda.
 

 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Belitung akan kembali memberlakukan jam malam bagi pelajar SMP dan SMA.

Kebijakan ini menyasar anak-anak yang sering nongkrong hingga larut malam.

Hal ini agar mereka memiliki waktu cukup untuk beristirahat sebelum sekolah keesokan harinya.

Wakil Bupati Belitung, Syamsir menyampaikan hal itu usai memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten, dan perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan jam malam akan diterapkan mulai pukul 22.00 WIB, disertai surat edaran resmi yang akan disampaikan melalui kepala sekolah saat upacara bendera.

“Hari Senin, saat upacara, akan disampaikan ke seluruh pelajar bahwa jam malam diterapkan mulai minggu depan,” kata Syamsir.

Baca juga: Jadwal Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025–2030, Dekorasi Nuansa Merah Putih

Selain penerapan jam malam, Pemkab Belitung juga berencana melakukan razia di tempat-tempat nongkrong pelajar, yang akan dilakukan melalui kerja sama dengan Forkopimda.

Razia ini bertujuan memastikan pelajar tidak berkeliaran hingga larut malam dan tetap fokus pada pendidikan mereka.

Langkah lainnya adalah pengawasan ketat terhadap peredaran rokok elektrik atau vape di lingkungan sekolah.

Penjual yang terbukti menjual vape kepada pelajar akan mendapatkan himbauan terlebih dahulu.

Jika tetap melanggar, tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan akan diberlakukan.

“Kita sudah atur di Perda dan Perbup, usia di bawah 21 tahun tidak boleh membeli dan kita akan kuatkan agar tidak dijual ke anak-anak sekolah,” jelas Syamsir.

Pelaksanaan kebijakan ini dijadwalkan berjalan cepat.

Pekan ini surat edaran disiapkan, lalu disampaikan kepada kepala sekolah pekan berikutnya.

Selanjutnya, langsung disusul tindakan di lapangan, termasuk imbauan di kafe dan tempat nongkrong.

Syamsir menegaskan kebijakan ini ditempuh untuk melindungi generasi muda Belitung dan memastikan mereka siap menghadapi masa depan.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved