Pemuda Begal Payudara Modus Beli Minuman, Pedagang Angkringan Tak Terima 2 Kali Jadi Korban
Seorang pemuda tergoda hampiri pedagang angkringan cuma beli minuman lalu remas payudara korban
Editor:
Hendra
Atas perbuatannya tersebut, SBR dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindakan Asusila.
Baca Juga:
Delapan Pasangan Mesum Digrebek di Tempat Kos-Kosan, Cewek ABG Diamankan Sedang Berbuat Ini
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.
Hajar mengatakan SBR tak ditahan, namun proses hukum dipastikan tetap berjalan.
"Pengadilan yang nanti menentukan keputusan hukumnya seperti apa," jelasnya.(Tribunjogja/Alexander Ermando)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dua Kali Pegang Payudara Pedagang Angkringan, Seorang Pemuda di Gunungkidul Diringkus Polisi,