Pemuda Begal Payudara Modus Beli Minuman, Pedagang Angkringan Tak Terima 2 Kali Jadi Korban

Seorang pemuda tergoda hampiri pedagang angkringan cuma beli minuman lalu remas payudara korban

Editor: Hendra
iStockphoto
Payudara 

Atas perbuatannya tersebut, SBR dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindakan Asusila.

Baca Juga:

Delapan Pasangan Mesum Digrebek di Tempat Kos-Kosan, Cewek ABG Diamankan Sedang Berbuat Ini

Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.

Hajar mengatakan SBR tak ditahan, namun proses hukum dipastikan tetap berjalan.

"Pengadilan yang nanti menentukan keputusan hukumnya seperti apa," jelasnya.(Tribunjogja/Alexander Ermando)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dua Kali Pegang Payudara Pedagang Angkringan, Seorang Pemuda di Gunungkidul Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved