Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Simak Profil Lengkapnya

Tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN, Jakarta Pusat.

Tayang:
Editor: M Ismunadi
ANTARA FOTO
Kolase foto 3 eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya (dari kiri ke kanan) eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. 

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui kecolongan saat memperkerjakan Hary Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya.

Moeldoko mengakui saat itu KSP belum memiliki sistem seleksi yang ketat sehingga Hary bisa lolos seleksi.

"Waktu itu seleksinya saya juga harus jujur, seleksinya tidak seperti sekarang. Sekarang sangat ketat. Kalau dulu kurang, kurang ketat seleksinya," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, saat itu masalah gagal bayar polis yang menerpa Jiwasraya juga belum mencuat. Hary juga memiliki kinerja bagus saat menjabat di perusahaan pelat merah itu.

Syahmirwan

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Syahmirwan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Syahmirwan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)

Selain nama kedua di atas, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan juga divonis penjara seumur hidup.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Syahmirwan terbukti bersalah dalam kasus korupsi Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahmirwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Ahok Beberkan Kerja Sama Dengan KPK dan PPATK, Kejar Pegawai Pertamina Korupsi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," sambungnya.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DIkutip dari elhkpn.kpk.go.id, Syahmirwan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2017 silam dengan mencantumkan jabatannya sebagai General Manager Produksi dan Keuangan di Jiwasraya.

Total, Syahmirwan memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 22.383.388.865.

Dengan rincian, akumulasi tanah dan bangunan miliknya sebanyak Rp 7.474.850.000, alat transportasi dan mesin sebanyak Rp 501.000.000.

Kemudian, harta bergerak lainnya sebanyak Rp 33.000.000, surat berharga Rp 5.394.890.000, kas dan setara kas Rp 7.075.639.594, dan harta lainnya berjumlah Rp 2.000.000.000.

Dia tercatat memiliki utang sebanyak Rp 95.990.729.

Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Profil Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya yang Divonis Seumur Hidup

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved