Kisruh UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Sudah Disahkan Ada Kesalahan, Pasal yang Beubah-Ubah, Ini Pengakuan Wakil Ketua DPR
Azis menegaskan bahwa DPR tidak mengubah substansi RUU Cipta Kerja, yang diubah hanya karena kesalahan
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, -- Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah di sahkan beberapa waktu lalu ternyata belum juga kelar.
Kisruh UU Cipta Kerja ini masih terus terjadi. Demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih terus berlanjut.
UU Cipta Kerja yang sudah disahkan belum dipublikasikan karena masih dalam proses perbaikan.
Hal ini tentunya dikhawatirkan UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat ini malah diubah lagi.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan ia menjamin tidak ada pasal yang diselundupkan selama proses koreksi draf RUU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, penambahan pasal atau ayat dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna merupakan tindak pidana.
"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
"Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," sambungnya.
Ia memaparkan, koreksi yang dilakukan Kesekjenan DPR terbatas pada perbaikan kesalahan ketik atau pengulangan kata.
Azis menegaskan DPR tidak mengubah substansi RUU.
Azis pun menerangkan, hingga hari ini draf final RUU Cipta Kerja yaitu setebal 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sisanya merupakan penjelasan.
Kesekjenan DPR telah melakukan perbaikan dan penyesuaian format halaman sehingga akhirnya halaman menyusut menjadi sebanyak 812.
"Undang-undang secara resmi hanya 488 halaman, plus penjelasan menjadi 812 halaman yang merupakan bagian lampiran daripada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2/2011 dan mekanisme Tatib DPR dalam pengiriman legal drafter kepada presiden," ucapnya.
Besok Diserahkan ke Presiden
Azis Syamsuddin mengatakan, batas waktu penyampaian draf RUU Cipta Kerja ke presiden yaitu Rabu (14/10/2020).
Menurut dia, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
"Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.
Ia menjelaskan DPR memerlukan waktu untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan ketik atau pengulangan kata.
Selain itu, DPR juga menyiapkan berbagai lampiran undang-undang.
"Dalam hal ini Kesekjenan, melaporkan kepada pimpinan DPR, memerlukan waktu untuk melakukan editing proses pengetikan dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran UU Cipta Kerja untuk menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses pengiriman berkas Cipta Kerja kepada pemerintah yang jatuh temponya pada 14 Oktober," ujarnya.
Azis menegaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja disepakati dan diikuti oleh sembilan fraksi di DPR.
Ia mengatakan, seluruh rekaman rapat-rapat pembahasan akan dilampirkan bersamaan dengan naskah undang-undang.
"Data, rekaman, akan kami lampirkan kepada pemerintah. Bahwa pimpinan Badan Legislasi mengetahui secara persis mekanisme dan tata cara prosedur dalam menegakkan aturan dalam menentukan dan memutuskan pasal demi pasal, ayat demi ayat, dalam mekanisme rapat kerja, rapat panja, rapat timus/timsin," kata Azis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pimpinan DPR: Saya Jamin Tak Ada Pasal Selundupan",