2 Pria Berdalih Pacarnya Memanggil, Remaja Putri Jadi Korban Pemerkosaan di Pondok Ladang
Dua pria, DS (34) dan DG (23) membohongi seorang remaja putri berusia 17 tahun. Berdalih ditunggu pacarnya, DS dan DG malah melakukan perbuatan
POSBELITUNG.CO - Dua pria, DS (34) dan DG (23) membohongi seorang remaja putri berusia 17 tahun.
Berdalih ditunggu pacarnya, DS dan DG malah melakukan perbuatan tak senonoh kepada remaja putri tersebut.
Mulanya, dua pria asal Kecamatan Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengatakan korban telah ditunggu pacarnya di sebuah walet.
Namun saat korban tiba di rumah walet, ia tak melihat keberadaan sang pacar.
Tak habis akal dua pria ini, mereka lantas kembali membohongi korban.
DS dan DG mengatakan kekasih korban telah pergi ke pondok ladang.
Mereka akhirnya pergi ke lokasi bersama-sama.
"Ternyata di pondok ladang pun, pacarnya tidak ada,” ujarKapolsek Jelai Hulu AKP Jamiad dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).
Sampai disana, korban dicekoki minuman keras oleh dua pria tersebut.
“Setelah korban dalam keadaan kurang sadar, dua tersangka memperkosa korban secara bergantian dan setelah itu diantar kerumah walet dan korban pulang kerumahnya,” ucap Jamiad.
Hal ini terungkap saat korban dicurigai keluarganya karena bersikap murung.
Karena curiga, keluarga lantas bertanya apa yang menyebabkan sikap korban berubah.
Barulah korban mengaku telah disetubuhi DS dan DG.
“Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” kata Jamiad.
Kemudian, keluarga membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melaporkan kasus tersebut.
Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.
Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” ujar Jamiad.
Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal,"
"Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur,” tegas Jamiad.
Anak kandung diperkosa ayah sampai hamil
Kejadian serupa terjadi di Sumatera Selatan.
Ditangkap karena kepemilikan senjata tajam, kejahatan lain pria berinisial AH (45) terbongkar.
Sebelumnya, AH ditangkap pada Senin (19/10/2020).
Sari penangkapan tersebut, terungkap kasus lain yang dilakukan AH.
AH diketahui telah merudapaksa anak kandungnya.
Petugas mendapatkan keterangan itu dari anak korban yang berusia 14 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, bahwa tersangka diduga merudapaksa anak kandungnya," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy.
Dikatakan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan asusila itu diduga sudah dilakukan berulang kali.
Korban sampai tak bisa menjelaskan kapan waktu, baik hari, tanggal dan tahun dia dirudapaksa.
"Dari pengakuan korban, bahwa tersangka melakukan perbuatannya saat ibunya pergi untuk membeli kebutuhan pasar."
"Dalam seminggu sekali tersangka melakukan aksinya, dan terakhir kalinya pada akhir September 2020," kata Kapolres.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukul hingga menghabisi nyawa korban, jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Korban tak mengetahui jika dirinya hamil akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.
Korban hanya merasakan tidak pernah lagi datang bulan.
Aksi bejat sang ayah kandung mulai terkuak ketika korban bersama ibunya menghadiri acara keluarga di sebuah desa di Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas pada 26 September 2020.
Saat itu, pemilik hajatan curiga melihat kondisi korban lalu bertanya.
Pemilik hajatan lantas menanyakan siapa yang menghamili korban.
Namun, korban tidak berani bercerita karena takut dimarahi serta teringat ancaman tersangka.
Karena korban tak berani mengaku, maka pihak keluarga tak lagi menyuruh korban tinggal sendiri di rumah saat ibunya sedang tak ada di rumah.
Dan pada 14 Oktober 2020, pihak keluarga datang ke rumah korban dengan mengajak bidan untuk memeriksa.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.
"Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku bahwa yang melakukan perbuatan hingga mengakibatkannya hamil adalah tersangka, yang merupakan ayah kandungnya," katanya.
(Penulis: Siti Nawiroh)
Berita ini telah terbit di TRIBUNJAKARTA.COM berjudul Dibohongi 2 Pria Berdalih Pacarnya Memanggil, Remaja Putri Jadi Korban Pemerkosaan di Pondok Ladang
