Anak Minta Restu Menikah, Dibawa Ayah ke Kamar Buka Pakaian Disuruh Berbuat Ini Janji Beli Baju Baru
Korban yang berusia 17 tahun datang ke rumah bapaknya minta izin untuk menikah, tapi ayahnya malah melakukan perbuatan asusila
POSBELITUNG.CO, -- Teganya seorang ayah di Tuban, bernama Nur Kholis (47) merudapaksa anak gadis yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Mirisnya, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya gadisnya berusia 17 tahun itu dilakukan sebanyak 6 kali.
Dikutip dari Tribunjatim.com (Group Posbelitung.co) perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berawal saat korban minta restu darinya untuk menikah.
Namun pelaku malah berbuat asusila terhadap putrinya itu.
Korban diiming-imingi akan dibelikan baju bila melayani keinginannya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku tega merudapaksa anaknya sendiri di rumahnya di Kecamatan Singgahan.

Berdasarkan pengakuan, Nur Kholis ini sudah menikah dua kali,
Kedua istrinya itu meninggal semua.
BACA JUGA:
Korban ini merupakan hasil pernikahan dari istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, korban saat itu meminta nikah.
Lalu oleh neneknya disuruh ke rumah bapaknya di Singgahan.