Ini 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sudah Dimulai dari 1 November 2020

Tiga syarat ini cukup untuk lolos pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah dimulai sejak 1 November 2020. Apa saja syaratnya?

Editor: M Ismunadi
aslimalang.wordpress.com
ILUSTRASI 

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Baca juga: Selama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Tanjungpandan Bisa Hasilkan PAD Capai Rp 2 Miliar

Dijelaskannya, syarat administratif mengikuti pemutihan ini tetap seperti standar biasa.

"Bila BBNKB, kendaraan dibawa karena ada tes fisik. Bila PKB, silahkan datang dengan membawa KTP asli. Seperti biasa dan tidak ada perubahan, cuma kita hapuskan yang menunggak jadi cukup bayar satu tahun," kata Wedius.

Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara.

1. Siapkan Dokumen-dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Akan Umumkan Kepulangannya ke Indonesia Hari Ini

2. Pergi ke Kantor Samsat

Bikers datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka bikers wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

Baca juga: Aturan Baru Kapolri, STNK Dihapus Kalau Telat Bayar Pajak Selama 2 Tahun

3. Lakukan cek fisik

Sumber: Motor Plus
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved