Ngotot Tetap di Gedung Putih, Donald Trump Bisa Dianggap Penyusup, Terancam Didatangi Agen Rahasia

Presiden Donald Trump bisa dijemput dan dikawal agen rahasia jika ngotot tetap tinggal di Gedung Putih.

Editor: M Ismunadi
AFP/NICHOLAS KAMM
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Ibu Negara Melania mengheningkan cipta di Sayap Selatan Gedung Putih dalam peringatan 18 tahun tragedi 11 September 2001, atau 9/11, pada 11 September 2019. 

POSBELITUNG.CO – Amerika Serikat ( AS) memiliki sejarah panjang transfer kekuasaan secara damai.

Tradisi tersebut kemungkinan besar akan berlanjut meskipun ada serangan dari Presiden Donald Trump terhadap legitimasi hasil pemilu AS.

Hal itu disampaikan oleh pakar keamanan nasional sebagaimana dilansir dari Reuters, Senin (9/11/2020).

Oleh karena itu, mekanisme Trump akan meninggalkan Gedung Putih bakal terjawab melalui poin-poin berikut sebagaimana dilansir dari Reuters.

Baca juga: Inilah Sosok Jill Biden, Sulit Ditaklukkan Joe, 5 Kali Dilamar Baru Diterima

Apakah Trump Menghadapi Tenggat Waktu Untuk Meninggalkan Gedung Putih?

Pemilihan presiden (pilpres) AS sebenarnya belum berakhir secara resmi.

Para Electoral College (Dewan Elektoral) baru akan bersidang pada 14 Desember untuk memberikan suara mereka secara resmi.

Kongres yang baru saja terpilih dalam pemilu AS akan menerima hasil dari Electoral College pada 6 Januari.

Jika Joe Biden memenangi pemilihan Electoral College, seperti yang diproyeksikan, dia akan dilantik pada siang hari pada 20 Januari 2021.

Kini, menurut penghitungan Associated Press, Biden menggamit 290 electoral vote (suara elektoral), melampaui 270 suara elektoral yang dibutuhkan untuk melenggang ke Gedung Putih.

Baca juga: Nasib Buruk Donald Trump, Kalah di Pilpres, Terancam Diusir dari Gedung Putih, Istri Tuntut Hal Ini

Bisakah Transisi Kepemimpinan Biden Dihambat Trump?

Jawabannya adalah iya.

Trump sebenarnya memiliki begitu banyak kekuatan untuk memperlambat transisi Biden.

Melalui Undang-Undang (UU) Transisi Presiden yang diundangkan pada 1963, pegawai negeri sipil (PNS) menjadi posisi penting untuk transfer kekuasaan.

Mereka menghadapi tenggat waktu untuk memberikan data dan akses kepada pejabat yang masuk.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved