Berita Kriminalitas
Pelaku Penusukan di Pasar Ikan Ditetapkan Tersangka, Aksi Sapis Tusuk Jodi dengan Pisau Terekam CCTV
Sapis (19) pelaku penusukan terhadap Jodi (21) di Pasar Ikan Tanjungpandan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Sapis (19) pelaku penusukan terhadap Jodi (21) di Pasar Ikan Tanjungpandan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Selain barang bukti, penyidik Sat Reskrim Polres Belitung juga telah mengantongi bukti video CCTV yang merekam kejadian tersebut.
"Iya sudah tersangka karena sudah jelas ada rekaman CCTV. Sementara ini masih diperiksa untuk pendalaman kejadiannya," jelas Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Perdana kepada Posbelitung.co, Kamis (12/11/2020).
Ia menambahkan sementara ini penyidik Sat Reskrim Polres Belitung akan menerapkan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Namun untuk ancaman maksimal hukuman, pihaknya masih menunggu hasil visum dari dokter.
"Kalau untuk Pasalnya 351 tapi kalau ayatnya belum karena menunggu visum. Kalau luka berat bisa menyebabkan kematian 351 ayat 2 ancaman paling lama lima tahun," jelasnya.
Sebelumnya tersangka Sapis (19) menusuk Jodi (21) di area Pasar Ikan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Rabu (11/11/2020) pagi.
Kejadian tersebut dipicu lantaran tersangka tidak senang sering dipandangi oleh korban ketika berada di pasar.
Namun ayah korban membantah pernyataan tersebut karena merasa putranya tidak pernah terlibat masalah dengan orang lain. ( Posbelitung.co / Dede Suhendar)
