Gara-gara Pasir, Mobil Mewah Ford Mustang Tabrak Warung Bakmie di Sungailiat

Warga di sekitar toko Cat Nippon, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, heboh. Satu mobil berwarna oranye tampak ringsek di dalam sebuah bangunan.

Editor: M Ismunadi
istimewa
Mobil Ford Mustang yang ringsek akibat kecelakaan tunggal di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (12/11/2020) sore. 

POSBELITUNG.CO -- Warga di sekitar toko Cat Nippon, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, heboh.

Satu mobil berwarna oranye tampak ringsek di dalam sebuah bangunan yang juga hancur berantakan.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi terjadi pada Kamis (12/11/2020) sore itu.

Sebelumnya mobil berwarna cerah itu diketahui dikendarai Jeffry Antonio Putra dan Jason Antonio Putra.

Keduanya warga Lingkungan Kuday, Kecamatan Sungailiat, berstatus mahasiswa dan pelajar.

Mobil yang dikendaraai Jeffry adalah mobil Sport Supercar Ford Mustang warna Oranye B 828 JJH.

Mobil itu ringsek di bagian depan karena tergelincir gara-gara pasir lalu menabrak warung bakmie di Jalan Raya Kuday tepatnya di depan toko Cat Nippon Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Akibat dari kecelakaan tersebut hanya mengakibatkan kerugian material, sedangkan untuk korban tidak ada (nihil).

Baca juga: Heboh Tengah Malam, Pengunjung dan Pekerja Kafe Bhayangkara Kaget Lihat Buaya di Tepian Pantai

Baca juga: Gisel Langsung Hafal Bentuk Badan Pemeran Wanita di Video Syur, Padahal Pertama Kali Nonton

Baca juga: 5 Zodiak Ini Paling Beruntung di Akhir Tahun 2020, Virgoo Naik Jabatan, Aries Sukses Luarbiasa

Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Nannang Suwardi mengungkapkan kronologis kejadian dimana mobil tersebut hendak melaju dari arah Sungailiat menuju arah Simpang Satu Kuday.

"Setibanya di Jalan Raya Kuday tepatnya di depan Toko Cat Nippon Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka karekna jalan raya tersebut terdapat pasir sehingga mobil Ford Mustang warna Oranye B 828 JJH yang dikendarai Jeffry oleng serta hilang kendali karena melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak Toko Bakmie Ahiung," kata Nannang Suwardi, Kamis (12/11/2020) malam. 

Dilanjutkannya, kejadian ini dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Kecelakaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di mana pihak pengendara Mobil Ford Mustang warna Oranye B 828 JJH bersedia menanggung seluruh perbaikan Toko Bakmie Ahiung yang rusak," ujar Nannang.

Baca juga: DERETAN Kemunculan Buaya di Pantai, Sekadar Terlihat Hingga Buka Mulut dan Pamer Gigi saat Difoto

Ditambahkannya, kondisi pengemudi dan penumpang mobil Ford Mustang warna Oranye B 828 JJH, keduanya tidak mengalami luka-luka.

"Kerugian mobil Ford Mustang warna Oranye B 828 JJH diperkirakan sekitar Rp20.000.000, sedangkan  kondisi jalan  dalam keadaan cuaca cerah di sore hari, jalan lurus, beraspal baik dan terdapat pasir, status jaya Kabupaten Bangka," ungkap Nanang.

Pajak Ford Mustang Sule Rp 33 Juta

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved