UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar, Polisi Sebut Jejak Digital tak Hilang Meski Dihapus

Polisi menekankan bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Sehingga penghapusan konten itu tidak menjadi masalah bagi penyidik.

Editor: Rusmiadi
Twitter/ kolase
Capture video viral mirip Gisel. 

Penangkapan itu dilakukan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/11/2020) malam.

Salah satu sumber di Polda Metro Jaya seperti dilansir Warta Kota menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.

PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.

Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).

Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kabid Humas Polda Metro Jaya: Belum Ada Penangkapan Penyebar Video Syur Mirip Arti Gisel!.

Tangani Video Syur Miril Gisel dan Jedar

Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar (Jedar) saat ini sedang ditangani pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya dalam hal ini tengah fokus memburu pihak yang menyebarkan pertama kali video berkonten pornografi tersebut.

"Yang dikejar disini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif. Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Sebanyak lima akun yang dilaporkan ke kepolisian tengah dilakukan profiling untuk melihat gambaran profil terlapor baik itu dari segi demografi, psikologis, maupun modusnya.

Pemeriksaan video syur tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, masing - masing untuk kasus video Gisel dan Jessica Iskandar.

Tiga dari lima akun media sosial yang dilaporkan itu telah menghapus unggahan video syur tersebut.

Namun polisi menekankan bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Sehingga penghapusan konten itu tidak menjadi masalah bagi penyidik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved