UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar, Polisi Sebut Jejak Digital tak Hilang Meski Dihapus
Polisi menekankan bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Sehingga penghapusan konten itu tidak menjadi masalah bagi penyidik.
Saat ini perkembangan pemeriksaan kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut. Rencananya penyidik akan memanggil dua orang saksi lagi untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Ada 3 yang sudah dihapus, tapi tidak jadi masalah buat penyidik, karena memang kita ketahui bersama jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapanpun," ungkap Yusri.
Pihak yang terbukti bersalah diancam pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE., serta pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.(*)
Artikel sudah tayang di TribunJakarta.com : Kabid Humas Polda Metro Jaya: Belum Ada Penangkapan Penyebar Video Syur Mirip Arti Gisel! dan Tribunnews.com :Polisi Fokus Buru Penyebar Pertama Kali Video Syur Mirip Artis Gisel dan Jessica Iskandar