Selebritis

Dilaporkan ke Polisi Kasus Ujaran Kebencian, Nikita Mirzani Siang Ini akan Datangi Polda Metro Jaya

FMPU juga melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus perbuatan atau perilaku asusila terkait konten terlapor di media sosial.

Editor: Hendra
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020). 

Dalam laporan tersebut, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar (screenshot) video yang menunjukkan ujaran kebencian kepada Habib Rizieq Shihab.

Siang Ini Nikita Mirzani Lapor

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Nikita Mirzani akan membuat laporan di kepolisian.

Siapa yang akan dilaporkan Nikita Mirzani?

Sahal Fadli, rekan dekat Nikita Mirzani, mengatakan, janda tiga anak tersebut berencana melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (16/11/2020) siang.

Tudingan pencemaran nama baik Nikita Mirzani itu dilakukan di media sosial.

"Nikita Mirzani akan bikin laporan ke Polda Metro Jaya," kata Sahal Fadli, Minggu (15/11/2020) malam.

Nikita Mirzani akan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin pukul 13.00 WIB.

Nikita Mirzani membuat heboh warganet sejak tiga hari terakhir.

Apa yang dilakukannya, sebut Nikita Mirzani, semata-mata kerana kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apalagi, Indonesia menganut paham demokrasi yang menghargai setiap pendapat warganya.

Nikita Mirzani seolah terus diserang warganet di media sosial, terutama para pengikut habib, setelah mengucapkan kalimat bahwa habib adalah tukang obat.

Para pengikut habib tidak bisa menerima pernyataan Nikita Mirzani hingga mengancamnya melaporkan ke polisi.

Nikita Mirzani bahkan dilecehkan hingga dihina di media sosial oleh beberapa orang yang juga mengaku sebagai habib dan ustaz.

Di akun Instagram, Sabtu (14/11/2020), Nikita Mirzani mengutip UUD Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 28 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved