Selebritis
Dilaporkan ke Polisi Kasus Ujaran Kebencian, Nikita Mirzani Siang Ini akan Datangi Polda Metro Jaya
FMPU juga melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus perbuatan atau perilaku asusila terkait konten terlapor di media sosial.
POSBELITUNG.CO , JAKARTA - Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan artis Nikita Mirzani ke polisi.
Nikita dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta yang melaporkan mantan istri Dipo Latief ini.
"Kami dari FMPU DKI Jakarta ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani yang diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian kepada ulama Habib Rizieq Shihab," kata Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Selain ujaran kebencian, Ia menyebutkan FMPU juga melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus perbuatan atau perilaku asusila terkait konten terlapor di media sosial.
Dalam kasus ini, Ia membawa barang bukti unggahan Nikita di semua platform media sosialnya.
BACA JUGA:
--> Rumahnya Hendak Didatangi 800 Orang, Nikita Mirzani Tak Gentar: Sekalian Kita Makan Bakso Bareng
"Instagram, Youtube, Twitter dan ada perkataan dari Nikita yang selayaknya tidak pantas disampaikan oleh publik figur.
Karena publik figur harus mendidik masyarakat Indonesia sehingga ada edukasi," ungkapnya.
Bukan Perintah Habib Rizieq
Di sisi lain, Saifudin juga memastikan pelaporan ini bukan atas perintah dari Habib Rizieq.
Dia bilang, pelaporan tersebut murni sebagai bentuk kecintaanya terhadap ulama.
"Saya tidak ada koordinasi dengan beliau (Habib Rizieq). Jadi ketika ulama disakiti kita harus mematuhi aturan UU di Indonesia.
Apabila seorang mendengar melihat suatu peristiwa kita berhak melaporkan," tukasnya.