Mantan Wakapolres Belitung Tindak Tegas Anak Buahnya, Iptu BS Diduga Jadi Sindikat Pengedar Narkoba
Mantan Wakapolres Belitung, AKBP Dolly Gumara menindak seorang bawahannya yang diduga terlibat sindikat peredaran narkoba.
POSBELITUNG.CO - Mantan Wakapolres Belitung, AKBP Dolly Gumara menindak seorang bawahannya yang diduga terlibat sindikat peredaran narkoba.
Dolly Gumara yang kini menjabat Kapolres Pagaralam, Sumatera Selatan itu berjanji memberikan hukuman maksimal kepada oknum polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) tersebut.
"Mereka ini jaringan pengedar di Pagaralam. Saya tegas terhadap tindakan anggota, saya tidak pilih kasih, dan dia akan mendapat tindakan hukuman maksimal," kata Dolly saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/11/2020).
Oknum polisi berpangkat Iptu itu berinisial BS.
Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamanakan barang bukti berupa sabu sebanyak 0.57 gram, serta uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dolly Gumara mengatakan, mereka sebelumnya melakukan operasi senyap untuk mengungkap peredaran narkoba di Kota Pagaralam.
Baca juga: VIDEO Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Akad Nikah Pakai Bahasa Arab, Najwa Shihab pun Berkebaya Emas
Baca juga: Musala Dibongkar Demi Menambang Bongkahan Emas? Warga Sebut Janji Bakal Dibangun Ulang Hanya Dalih
Pada Kamis (13/11/2020), petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap Iptu BS dengan barang bukti sabu. Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan terhadap empat orang warga sipil, di mana dua di antaranya merupakan jaringan Iptu BS.
Dolly, yang pernah bertugas di Babel selama 8 tahun itu menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan anggota polisi lainnya.
Baca juga: Selebgram Cantik Meniru Video Syur Mirip Gisel, Mulai dari Goyangan Hingga Kelihatan Bagian Intimnya
Adapun para tersangka lainnya yakni BB, S (45), E (48) dan H (37).
Dari kelima tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 83,4 gram. Kemudian, ekstasi 3,76 gram, ganja 4,1 gram, uang dan ponsel.
"Semuanya masih didalami, sekarang masih terus dikembangkan. Mereka akan dikenakan pasal yang sama, Pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan hukuman maksimal," ujar Dolly. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Perwira Polisi Jadi Sindikat Pengedar Narkoba.