Oknum Polwan Hisap Sabu, Videonya Viral di Media Sosial, Propam Polda Lampung Cari Perekamnya

Aiptu DA diperiksa setelah videonya diduga sedang mengisap bong menjadi viral di media sosial.

Editor: Hendra
Joviter Muhammad/Tribun Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. 

POSBELITUNG.CO, BANDAR LAMPUNG -  Oknum Polwan anggota Polres Mesuji, Aiptu DA diduga mengkonsumsi sabu.

Video oknum polwan sedang menghisap sabu ini viral di media sosial.

Padahal diketahui oknum polwan yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reserse Narkoba itu dikenal sosok Polwan yang berprestasi.

Dia kerap mengungkap peredaran narkoba dan para pelakunya.

Bahkan dia menjabat sebagai Kanit Satnarkoba Polres Mesuji.

Namun karena video dirinya diduga mengonsumsi sabu beredar, maka Aiptu DA dicopot dari jabatannya.

Saat ini Aiptu DA masih diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Bidpropam) Polda Lampung.

Aiptu DA diperiksa setelah videonya diduga sedang mengisap bong menjadi viral di media sosial.

BACA JUGA:

--> Pemuda Pembunuh Sadis Driver Ojol Tiba ke Pangkalpinang, Korban Disekap Diinjak Dimasukkan ke Karung

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Aiptu DA.

"Kami lihat dulu perkembangan pemeriksaan dari Bidpropam. Ini kan baru dilaporkan dan belum sampai 24 jam," kata Pandra, Jumat (20/11/2020).

Kendati demikian, Pandra menyatakan bahwa Aiptu DA sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Satnarkoba Polres Mesuji.

Ilustrasi Sabu
Ilustrasi Sabu (Istimewa)

Penyidik Bidpropam Polda Lampung juga masih menelusuri kapan video berdurasi kurang lebih 1 menit itu direkam.

Termasuk siapa yang merekamnya dan identitas satu perempuan lain yang ada di dalam video tersebut.

"Ini juga masih ditangani oleh propam," kata Pandra.

Pandra mengaku terkejut mengetahui sosok dalam video yang sedang mengisap bong merupakan anggota Polri aktif.

Apalagi, kata Pandra, Aiptu DA merupakan sosok anggota Polri yang sarat prestasi.

BACA JUGA:

--> Nelayan Diseret Buaya ke Dasar Sungai, Nyawa Terancam Nekat Bergulat, Gigitan Terlepas Buaya Kabur

Terlebih lagi dalam hal melakukan ungkap kasus di satuan tempat DA bertugas.

"Dalam hal ini, peranan Bidpropam selaku pengawas internal kepolisian, tapi juga berharap peran serta masyarakat," kata Pandra.

Pandra menambahkan, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan telah memerintahkan kepada seluruh anggota melakukan giat penegakan ketertiban dan disiplin (gaktibplin) di polres dan jajaran.

Giat tersebut dilaksanakan agar di tengah pandemi Covid-19 ini benar-benar dilakukan pengawasan secara internal maupun eksternal anggota kepolisian.

"Kami tengah gencar melaksanakan giat gaktibplin, dan ini sudah diperintahkan oleh Kabid Propam ke seluruh polres dan jajaran," kata Pandra.

Dicopot dari Jabatannya

Seorang oknum anggota polwan di Lampung dicopot dari jabatannya karena diduga mengonsumsi sabu.

Aiptu DA, oknum polwan itu, terekam kamera tengah mengisap sebuah botol yang diduga bong.

Dalam rekaman video berdurasi 57 detik itu, Aiptu DA terlihat mengenakan kaus hitam dan celana jins biru muda.

Aiptu DA diduga mengisap sabu sembari berbincang dengan rekannya di sebuah rumah.

Dari informasi yang didapat Tribunlampung.co.id, oknum polwan tersebut berdinas di Polres Mesuji.

Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kanit.

Saat dikonfimasi, Kapolres Mesuji AKBP Alim tak menampik jika perempuan yang terekam dalam video tersebut adalah anggotanya.

"Benar," ungkap Alim, Kamis (19/11/2020) malam.

Alim menuturkan, saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Propam Polda Lampung.

"Sudah ditangani Propam Polda. Proses hukum Propam yang memutuskan," imbuhnya.

Alim menambahkan, saat ini oknum tersebut juga sudah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Sudah kami berhentikan dari jabatannya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aiptu DA, Oknum Polwan Polres Mesuji yang Isap Sabu Ternyata Sosok Berprestasi,

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved