Pemuda Pembunuh Sadis Driver Ojol Tiba ke Pangkalpinang, Korban Disekap Diinjak Dimasukkan ke Karung
Driver ojol, Ayu Carla dibunuh oleh pacarnya sendiri di sebuah penginapan. Ia disekap, diinjak-injak hingga rusuknya patah, lalu dimasukkan ke karung
POSBELITUNG.CO , BANGKA - Abdullah Yahya (31) terduga pelaku pembunuhan driver ojol wanita, Ayu Carla yang dilakukan secara sadis telah ditangkap aparat kepolisian.
Ia hari ini Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, dibawa oleh aparat kepolisi Polres Pangkalpinang.
Si pembunuh sadis ini diberangkatkan dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dikawal ketat oleh Tim Naga Polres Pangkalpinang.
Dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra.
Yahya ditangkap Buser Polres Pangkalpinang bekerja sama dengan aparat Polres OKI, Sumsel di tempat persembunyian di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Kayu Agung, OKI, Kamis (19/11/2020).
Yahya yang diketahui pacar dari korban diduga kuat telah membunuh Ayu Carla, driver ojol secara sadis.
Mayat Ayu Carla ditemukan di dalam karung di belakang penginapan Dewi Residence II Kacangpedang, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Adalah Purtanto, penjaga penginapan yang pertama kali melihat sebuah karung dengan bau busuk.

Penasaran, dia menyayat sedikit karung tersebut dan melihat bagian kaki yang diduganya dengkul.
* Keluarga Minta Dihukum Seberat-beratnya
Pelaku pembunuhan Ayu drivel ojol di Pangkalpinang akhrinya diringkus polisi di Ogan Komering Ilir (OKI).
Kematian Ayu baru diketahui setelah penemuan jenazah perempuan di dalam karung di Penginapan Dewi Residen II Kacangpedang Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2020) silam.
Kabar penangkapan Abdullah Yahya (31) yang diduga pelaku, ternyata sudah diketahui pihak keluarga dan orang tua Ayu. Pihak keluarga bersyukur pelaku telah ditangkap.
Ita kakak Ayu, mengatakan, mereka sudah mendapatkan informasi dari teman-teman di media sosial (Medsos) Facebook dan WhatsApp (WA).
Karena itu pula keluarga korban minta pelaku dihukum seberat-beratnya.
