FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Idealnya Tak Boleh Ada Kegiatan

Front Pembela Islam (FPI) seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai organisasi masyarakat (ormas). Sebab, FPI tidak memiliki SKT.

Editor: M Ismunadi
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Rizieq ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. 

Sebab, menurut dia, hal itu adalah bagian dari hak ormas yang telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, pada akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya SKT untuk FPI.

Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.

"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: Janda ASN Bawa Laki-laki ke Dalam Kamar Rumahnya Digerebek Warga, Ternyata Mantan Suami

Munarman mengingatkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbarui dengan aturan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013, sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Pangdam Jaya: kalau perlu, bubarkan saja FPI

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengusulkan agar ormas FPI dibubarkan.

Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Dudung pun mengakui bahwa dia yang meminta pasukannya untuk menurunkan baliho tersebut.

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Oleh karena itu, TNI turun tangan.

"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Baca juga: FPI Bikin Gerah Dibubarkan Saja, Ancaman Mayjen Dudung; Kalau Coba-Coba dengan TNI, Mari

Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved