FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Idealnya Tak Boleh Ada Kegiatan
Front Pembela Islam (FPI) seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai organisasi masyarakat (ormas). Sebab, FPI tidak memiliki SKT.
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya.
Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut. Semua baliho Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.
"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras. Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.
Baca juga: Sosok Sederhana Mayjen Dudung Dikenal Tegas, Jabatan Pangdam Jaya Harta Cuma Mobil Veloz dan 1 Motor
Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab.
Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul FPI Tak Punya SKT, Kemendagri: Idealnya Tak Boleh Ada Kegiatan