Besok, Nasib Amel Ditentukan Lewat Putusan Sela
Setelah memberikan skors dua kali, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akhirnya menunda sidang atas terdakwa Syarifah Amelia
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO -- Setelah memberikan skors dua kali, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akhirnya menunda sidang atas terdakwa Syarifah Amelia pada Rabu (25/11/2020) dengan agenda putusan sela.
Pada sidang yang dijadwalkan setelah istirahat siang itu, nasib wanita disapa Amel itu akan ditentukan.
Jika majelis hakim yang diketuai oleh Himelda Sidabalok beranggotakan AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi itu mengabulkan eksepsi yang diajukan, maka sidang dihentikan.
Namun sebaliknya, jika majelis menolak maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.
"Sidang ditunda besok (hari ini) Rabu dengan agenda putusan sela majelis atas eksepsi yang diajukan terdakwa setelah istirahat siang," ujar Himelda di muka persidangan.
Sebelumnya majelis hakim sempat memberikan skors sebanyak dua kali selama jalannya sidang.
Skors pertama diberikan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi atas dakwaan dari JPU.
Kemudian, skors kedua diberikan kepada JPU untuk menyusun tanggapan eksepsi dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, sidang perdana dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim.
Dalam dakwaannya terdakwa diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Artinya kalimat yang dilontarkan terdakwa saat kampanye dialogis tanggal 14 Oktober 2020 lalu berbunyi 'kareme kalok bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang akan numor' dijawab oleh serentak oleh peserta 'satu' itu dianggap mengandung unsur menghasut, memfitnah dan mengadudomba.
"Untuk dakwaannya tunggal, terdakwa melanggar Pasal 187 ayat 2 jo Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Jadi ancaman pidananya minimal tiga bulan sampai dengan 13 bulan," ujar JPU Kejari Beltim Riki Apriansyah.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti proses sedari awal mulai dari laporan, klarifikasi sampai hasil pleno Bawaslu Beltim untuk menaikkan ke proses penyidikan.
Bahkan saat proses penyidikan, jaksa sudah ikut serta dengan penyidik sehingga pihaknya sudah paham.
"Makanya dalam pra penuntutan tidak begitu lama, hari ini kirimkan berkas, besok langsung P21. Karena dari awal kami sudah mengikuti, karena antara penyidik dengan jaksa sudah satu atap di bawah Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Beltim," jelasnya. (posbelitung.co /dede s)
