Berita Pilkada Belitung Timur

Hakim Periksa Saksi Hingga Malam Hari di Perkara Syarifah Amel

Pasca menyatakan putusan sela menolak eksepsi Terdakwa Syarifah Amelia beserta tim penasehat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)..

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co
Suasana persidangan atas terdakwa Syarifah Amelia di PN Tanjungpandan hingga pukul 21.00 WIB masih berlangsung, Rabu (25/11/2020)malam. 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Pasca menyatakan putusan sela menolak eksepsi Terdakwa Syarifah Amelia beserta tim penasehat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung, melanjutkan persidangan pada agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/11/2020) malam.

Dalam persidangan kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi untuk membuktikan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 Ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang

Satu persatu saksi bergantian dicecar pertanyaan, yang diajukan majelis hakim dan juga JPU serta tim penasehat hukum terdakwa.

Hingga Pukul 21.00 WIB, sidang yang dipimpin Himelda Sidabalok beranggotakan AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi itu masih berlangsung. Sembilan saksi yang dihadirkan, dan hingga malam hari,  baru empat orang yang selesai diperiksa.

Selama sidang berlangsung, majelis hakim telah memberikan waktu skors sebanyak dua kali yaitu Pukul.16.30-17.30 WIB dan Pukul 19.00-20.00 WIB.

Proses sidang seperti ini dilakukan mengingat secara aturan, proses persidangan singkat hanya memberikan waktu maksimal tujuh hari kerja sampai hakim menjatuhkan vonis.

Pada edisi sebelumnya disebutkan, Syarifah Amelia akhirnya memberikan klarifikasi atas kasus hukum yang menimpanya. Ketua Tim Relawan Berakar itu ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani persidangan atas dugaan menghasut, memfitnah dan menebar kebencian sesuai Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

Bahkan besok dirinya akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan menanti keputusan sang hakim.

Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya dari Kantor Advokar Marihot Tua Silitonga dan Parter, wanita yang akrab disapa Amel itu menggelar konfrensi pers di Rahat Icon, Senin (23/11/2020).

"Dalam hal ini kasus saya, saya rasa janggal karena dasarnya asumsi. Jadi besok fokus persidangan adalah melihat, membuktikan apakah pernyataan saya tersebut mengandung unsur menghasut, menfitnah dan mengadudomba atau tidak, jika tidak saya berharap fakta persidangan bisa menunjukan itu," ujarnya.

Amel menjelaskan kejadian tersebut bermula saat dirinya melakukan kampanye dialogis dengan paslon di kediaman Suryanto, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Beltim pada Tanggal 14 Oktober 2020 lalu.

Kampanye tersebut disiarkan secara langsung melalui media sosial dengan akun millenial tim relawan.

Kegiatan kampanye tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Bawaslu Beltim dan mendapat STTP serta diawasi oleh Panwascam setempat.

"Saya selaku jurkam menyampaikan orasi yang potongan orasinya adalah karene kalok bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang akan numoor, serentak dijawab masyarakat satu," katanya.

Namun pasca kegiatan selesai, kata Amel, tidak terdapat teguran maupun pelanggaran Pemilu dari pengawas.

Kemudian, berselang setengah bulan ke depan tepatnya Tanggal 2 November, Amel mendapat panggilan dari Bawaslu Beltim untuk melakukan klarifikasi atas kalimat tersebut.

Amel pun hadir ke esokan harinya pada tanggal 3 November memberikan klarifikasi.

"Saat itu hadir di Gakkumdu Bawaslu, ada unsur Bawaslu dan pendampingan dari unsur polisi dan kejaksaan. Kenapa pendampingan karena klarifikasi saya harusnya dipandu Bawaslu tapi selama proses berlangsung selama dua jam yang mengintrogasi saya itu banyak dari kejaksaan dan kepolisian, Bawaslu hanya bertanya satu pertanyaan di akhir saja," katanya.

Pasca memberikan klarifikasi, Tanggal 7 November berdasarkan kajian dan Rapat Pleno Bawaslu Beltim, laporan dianggap memenuhi unsur Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

Laporan tersebut diteruskan Bawaslu Beltim kepada Polres Beltim untuk dilakukan penyelidikan.

Kemudian Tanggal 12 November, Amel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Beltim. Dilanjutkan Tanggal 17 November pagi Amel dipanggil lagi untuk pelimpahan berkas dilanjutkan sorenya pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

"Kalau dari perspektif saya proses ini cepat sekali dari klarifikasi sampai hari ini persis tiga minggu. Besok saya disidang sebagai terdakwa," katanya.

Amel menekankan beberapa hal, diantaranya pengucapan penggalan kalimat tersebut merupakan bentuk harapannya agar Pilkada di Beltim berlangsung damai dan harapan selaku ketua tim relawan, pasangan yang diusungnya menang.

Namun dirinya merasa digiring untuk bertanggungjawab bukan hanya pernyataan pribadi tapi juga persepsi dan asumsi orang lain.

"Padahal dari beberapa kali gelar materi, saya baru paham kalau bicara pidana, objeknya itu hanya boleh perbuatan," katanya.

Sementara itu, pasca kasus Amel mencuat muncul dukungan bertuliskan tagar kriminalisasi amel di twitter yang sempat tranding pada Senin (23/11/2020).

Amel menjelaskan tagar tersebut untuk menghindari atau tidak ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya bukan justru menuding ke arah kriminalisasi.

Ia merasa tidak pernah membuat tagar tersebut sampai mendesain posternya.

Dirinya berharap memang tidak ada interverensi kekuatan besar, seharusnyabm dirinya tidak didudukan sebagai terdakwa. "Saya berharap tidak ada itu di kasus saya. Memang jujur saya sulit menerima ini," katanya.

Nama Amel sendiri mulai mencuat pasca dia ditunjuk sebagai Duta Unicef tahun 2004 silam, duta anak bidang pendidikan, meraih penghargaan Gubernur Babel terhadap pembangunan bahkan dirinya sempat mencalonkan diri pada Pileg 2019 penuh semangat politik bersih dan membangkitkan partisipasi generasi muda.

"Berat untuk saya jika hari ini saya didakwa justru menghianati proses politik yang saya perjuangkan selama ini. Hal yang justru selalu saya perjuangkan malah saya dituduh kebalikan itu," katanya.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Wahyu Epan Yudhistira, Bawaslu Beltim tidak akan menanggapi diskusi yang ada diruang publik, berkenaan dengan pelanggaran yang sedang dibahas oleh Sentra Gakkumdu Belitung Timur.

Epan menjelaskan yang perlu diketahui Publik yakni, pelanggaran ini beranjak dari laporan bukan temuan, dalam penanganan Bawaslu Dan Sentra Gakkumdu sudah memedomi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dan Peraturan Bersama (Perber) Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu.

"Publik juga harus mendapatkan informasi yang obyektif dan utuh bahwa, bahwa proses ini beranjak dari Laporan, bukan Temuan," Ujar Epan saat dihubungi Posbelitung.co, Senin (23/11/2020).

Bawaslu Beltim memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan sudah ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada.

Berkenaan apa yang disampaikan oleh pengacara pihak SA menurut Bawaslu Beltim tidak mendasar.dan tidak perlu Bawaslu Beltim respon lebih lanjut. "Mohon untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan kondusifitas kemasyarakatan," harap Epan. 

Berdasarkan jadwal persidangan yang ada di PN Tanjungpandan, besok, Selasa, 24 November 2020, sidang perdana dugaan Tindak Pidana Pilkada atas nama Tersangka SA mulai digelar. Sentra Gakkumdu Kabupaten Beliung Timur yang merupakan gabungan dari 3 (tiga) unsur yaitu Bawaslu Beltim, Polres Beltim (Penyidik) dan Kejari. Beltim (Penuntut).

Penanganan dugaan pelanggaran TP pemilihan ini beranjak dari laporan, bukan dari temuan (hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan).

Setelah dilakukan dilalukan pemastian keterpenuhan unsur formil dan materiil atas laporan tersebut, maka baru diregestrasi oleh Bawaslu Beltim. Namun jika satu di antara unsur formil ataupun materiil tidak terpenuhi, maka Laporan tersebut tidak akan diregister. Berikutnya dilakukan kajian awal yang menentukan apakah laporan tersebut masuk ke jenis pelanggaran dari 4 (empat) jenis pelanggaran, apakah pelanggaran kode etik, pelanggaran adminisitrasi, pelanggaran tindak pidana pemilihan atau pelanggaran lainnya. Satu di antara contoh pelanggaran lainnya yaitu netralitas ASN, TNI- Polri.

Terkait Laporan pada Terlapor SA, masuk dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, maka dilakukan penanganan lebih lanjut di Sentra Gakkumdu Kabupaten Beltim.

Setelah melalui proses Klarifikasi dibawah sumpah dengan parapihak, maka masuk ke tahap Sidik Lidik di kepolisian dan sampai ke tahap pra penuntutan dan penuntutan yang itu ranah kejaksaan, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Sentra Gakkumdu Beltim memastikan proses penanganan ini, sudah dilakukan dengan mengedepankan profesional dan proporsional dengan memedomani Perbawaslu Nomor 8 Tahun  2020 dan Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu RI, Polri dan Kejagung Tahun 2020. Mohon untuk sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan. (Posbelitung.co /Dede S)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved