Nyanyian Irjen Pol Napoleon, Sebut Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR RI, Heran Jendral Tunduk ke Tommy

Napoleon mengatakan bahwa Tommy ke tempat Napoleon bersama Brigjen Prasetijo sudah atas restu Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit

Editor: Hendra
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) 

POSBELITUNG.CO , JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte membuktikan janjinya untuk membeberkan kasus red notice Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra diungkapnya dimuka sidang.

Kesaksian ini disampaikan Napoleon saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Sidang tersebut digelar dengan terdakwa Tommy Sumardi terkait kasus pengurusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam kesaksiannya Napoleon 'bernyanyi' soal kedekatan Tommy Sumardi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listiyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Awalnya, Napoleon bercerita soal kedatangan Tommy Sumardi dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ruangannya di TMMC Polri pada April 2020.

Saat itu, kata Napoleon, Prasetijo diminta keluar oleh Tommy dari ruangnnya.

Di ruangan itu, tutur Napoleon, Tommy meminta kepadanya untuk menjelaskan status red notice Djoko Tjandra.

BACA JUGA: 

--> Inilah 4 Geng Ingin Berkuasa di Indonesia, Refly Harun Sebut Geng Tito Berpeluang Maju Pilpres 2024

--> Irjen Napoleon Dijeblos ke Rutan dengan Pembobol Bank, Ungkap Keganjilan Terkait Bursa Calon Kapolri

"Pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra. Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyernya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa Djoko? saya temannya jawab terdakwa," ucap Napoleon saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. ((TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))

Napoleon pun heran, Tommy Sumardi bisa membawa Prasetijo Utomo yang berpangkat Brigjen.

Tommy, tutur Napoleon, pun bercerita duduk perkaranya hingga bisa membawa Prasetijo bersamanya.

"Itu juga menjadi pertanyaan saya. Kok bisa ada orang umum membawa seorang Brigjen Pol untuk menemui saya dan Brigjen ini mau," kata Napoleon.

Napoleon lanjut bercerita bahwa Tommy ke tempat Napoleon bersama Brigjen Prasetijo sudah atas restu Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved