Begini Konstruksi Perkara Menteri Edhy Prabowo, Diduga Rp 3,4 Miliar untuk Keperluan Belanja Mewah
Menteri Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait aktivitas ekspor benih lobster.
Di samping itu, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri pada Mei 2020.
Safri dan Andreau pun diduga menerima uang sebesar Rp 436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.
Baca juga: Edhy Prabowo dan Istri ke Honolulu, Beli Jam Tangan Rolex, Tas Mahal dari Uang Suap Benih Lobster
KPK pun menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Suharjito, Andreau, dan Amiril. Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka, Begini Konstruksi Perkaranya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/barang-bukti-dugaan-suap-menteri-edhy-prabowo.jpg)