Jangan Lupakan Dokumen Ini Biar Dapat Duit Segepok, Dana Taperum PNS & Pensiunan PNS Segera Cair

PNS dan pensiunan PNS wajib melengkapi dokumen pencairan dana tabungan perumahan ( Taperum) yang selama ini dipotong dari gaji.

Editor: M Ismunadi
kolase
Ilustrasi - Jangan Lupakan Dokumen Ini Biar Dapat Duit Segepok, Dana Taperum PNS & Pensiunan PNS Segera Cair 

Komitmen BP Tapera tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, BP Tapera bakal membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Untuk PNS yang masih aktif, pengembalian dana Taperum akan dialihkan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.

Pengembalian dana juga dilakukan kepada PNS yang sudah berhenti bekerja atau kepada ahli warisnya jika PNS tersebut meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Dalam rangka pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan validasi data, selain itu juga dengan PT Taspen.

Pengembalian dana Taperum akan dilakukan secara serentak, dan BP Tapera bakal menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal sebagai peserta tabungan perumahan rakyat.

Untuk PNS yang sudah pensiun atau ahli waris yang bagi PNS yang sudah meninggal, maka pelaksanaan pengembalian dana dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS.

Baca juga: Kursi Menteri KKP Jatah Gerindra, Ini Nama Bakal Calon Kuat Pengganti Edhy, Jokowi Nyaman Dengan Ini

Baca juga: Cara Mudah Merapatkan Miss V Hanya Gunakan Bumbu Dapur Ini, Wanita Wajib Tahu!

Informasi tersebut berupa nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian Dana dan status pengembalian dana.

Selain itu, penyimpanan dalam rekening tersendiri dan usaha pengembalian atas Dana Taperum PNS oleh BP Tapera dilakukan paling lama 30 tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampui.

Gaji PNS, TNI dan Polri Dipotong Untuk Tapera Mulai Awal 2021

Gaji PNS, anggota TNI dan Polri akan mengalami pemotongan mulai awal 2021.

Pemotongan itu digunakan untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved