Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi, Mengaku Sehat dan Siap Ditahan

Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi, Mengaku Sehat dan Siap Ditahan

POSBELITUNG.CO - Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.24 WIB.

Ia menumpang mobil SUV warna putih dan didampingi dengan beberapa orang.

Kepada wartawan, Rizieq mengaku sehat. "Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan," kata Rizieq.

"Saya alhmdulillah sehat walafiat," ucap dia.

Baca juga: Pagi Ini Rizieq Shihab Janji Datang ke Polda Metro Jaya: Saya Bersama Pengacara Akan Datang

Sebelumnya, Rizieq sempat menyatakan akan hadir ke Polda Metro Jaya melalui video yang dkunggah di akin YouTube Front TV, Sabtu dini hari.

"Insyaallah, besok (hari ini), Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Rizieq.

Dalam video itu, Rizieq juga menegaskan bahwa selama ini ia tidak menghindar atau pun lari dari polisi.

Ia mengaku dua kali tak memenuhi panggilan Polda karena alasan kesehatan.

Namun, Rizieq merasa ia tidak mangkir karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda.

Sebelumnya, Rizieq belum pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada tanggal satu dan tujuh Desember lalu terkakt kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: LTMPT Sosialisasi SNMPTN 2021, Berikut Jadwal, Syarat dan Tahapan Pendaftaran

Baca juga: Mulai Hari Ini, Ribuan Izin Pertambangan Diambil Alih Pemerintah Pusat, Pemberlakuan UU Minerba

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved