Pengacara Diduga Tilep Uang Kompensasi Rp28,3 Triliun Korban Pesawat Lion Air Jakarta-Pangkalpinang

Dugaan muncul, setelah empat keluarga korban yang merupakan klien Girardi belum juga menerima uang kompensasi

Editor: Hendra
Tribunnews.com/Fransisku Adiyudha
Presiden Joko Widodo terlihat tertunduk dan memandangi deretan barang milik korban Pesawat Lion Air JT 610 di Posko SAR Dermaga JICT Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/10/2018). 

POSBELITUNG.CO , JAKARTA,  - Pengacara kondang asal Los Angeles, bernama Thomas Girardi diduga telah menyalahgunakan uang kompensasi bagi keluarga korban jatuhnya pesawat Boeing 737 Max di Indonesia.

Pesawat tujuan Jakarta-Pangkalpinang tahun 2018 lalu jatuh hingga menewaskan seluruh penumpang termasuk pilot serta kru. 

Thomas Girardi diduga setidaknya menyalahgunakan dana kompensasi senilai 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.100 per dollar AS).

Dugaan muncul, setelah empat keluarga korban yang merupakan klien Girardi belum juga menerima uang kompensasi yang diberikan oleh Boeing.

Para keluarga korban tersebut seharusnya menerima 2 juta dollar AS dari produsen pesawat raksasa asal AS itu.

Namun, sampai saat ini seluruh keluarga baru menerima 75 persen dari uang tersebut.

Dalam sidang etik, Pengacara Distrik Amerika Serikat, Thomas Durkin, mengatakan, kasus dugaan penyelundupan dana tersebut akan dikirimkan ke US Attorney Office untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus kriminal.

"Tidak peduli bagaimana kondisi finansial Anda, tidak peduli bagaimana tekanan yang Anda terima, apabila Anda menyentuh uang klien, Anda akan diberhentikan (sebagai pengacara) dan kemungkinan dituntut atas tindakan kriminal," ujar Durkin dalam sidang, dikutip dari Los Angeles Times, Selasa (15/12/2020).

Dalam prosesi sidang, dua pengacara yang mewakili Girardi, mengaku kliennya tidak memiliki uang sebesar 2 miliar dollar AS di rekeningnya.

Bahkan, pengacara Girardi, Evan Jennes, mengklaim, firma hukum milik kliennya, Girardi Keese, kini hanya memiliki uang operasional sebesar 15.000 dollar AS.

"Mereka tidak bisa membayar gaji dalam beberapa waktu ke belakang," katanya.

Namun, seorang pengacara dari korban jatuh Boeing 737 Max lainnya, Jay Edelson, memperingatkan Hakim Durkin terkait potensi penyalahgunaan yang dilakukan Girardi.

Pasalnya, Edelson mengaku pekan lalu dirinya ditawari sejumlah uang oleh pengacara berusia 81 tahun itu untuk membantu dirinya melewati prosesi sidang etik.

Edelson menyebutkan, para keluarga korban masih belum mendapatkan uang sekitar 500.000 dollar AS dari kompensasi yang seharusnya diterima.

"Mereka adalah janda dan yatim piatu. Setengah juta dollar AS sangat lah berarti untuk mereka," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved