Dana BPJS Rp 1,5 Miliar Cair Tapi Tidak Sampai Rumah Sakit, Bendahara RSUD Palsukan Tanda Tangan

Bendara RSUD Abepura, Jayapura, Papua, tersandung kasus korupsi. Dia diduga melakukan penggelapan dana BPJS yang dicairkan dari bank.

Editor: M Ismunadi
Kolase
Ilustrasi - Dana BPJS Rp 1,5 Miliar Cair Tapi Tidak Sampai Rumah Sakit, Bendahara RSUD Palsukan Tanda Tangan 

Dana BPJS Rp 1,5 Miliar Cair Tapi Tidak Sampai Rumah Sakit, Bendahara RSUD Palsukan Tanda Tangan

POSBELITUNG.CO - Bendara RSUD Abepura, Jayapura, Papua, tersandung kasus korupsi.

Pegawai berinisial LPM itupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

LPD diduga melakukan penggelapan dana BPJS senilai Rp 1,5 miliar.

Menurut Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, LPM telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura.

Baca juga: Indonesia Dikepung Varian Baru Virus Corona, Singapura Susul Australia Laporkan Temuan

Kapolreta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas bersama para talent yang terlibat dalam video clip sa pu cinta di-lockdown.
Kapolreta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas bersama para talent yang terlibat dalam video clip sa pu cinta di-lockdown. (DOK. HUMAS POLRESTA JAYAPURA KOTA)

"Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu dan akan kami limpahkan pada Januari mendatang," ujarnya melalui rilis, Rabu (23/12/2020).

Gustav menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan LPM yaitu memalsukan tanda tangan direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura.

Aktivitas tersebut dilakukan tersangka sejak Maret sampai September 2020.

"Modus tersangka memalsukan tanda tangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya dipakai sendiri," kata dia.

Polisi telah memeriksa 11 saksi dalam kasus itu, salah satunya Direktur RSUD Abepura.

Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMP, Keperawanannya Direnggut Pria Beristri, Pulang Jalan Kaki Sempoyongan

"Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," kata Gustav.

Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bendahara RSUD Abepura Jadi Tersangka Korupsi Dana BPJS, Modusnya Palsukan Tanda Tangan Direktur.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved