Update Penerimaan Guru ASN, Diangkat melalui Rekrutmen PPPK Tak Lagi Status PNS

Bima mengatakan penerimaan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah mengatasi masalah distribusi guru secara nasional.

Editor: Rusmiadi
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020) 

Bima mengatakan pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta guru honorer tahun depan.

Perekrutan PPPK itu bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta.

Dia pun menegaskan PPPK setara dengan PNS.

"Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya.

Sebanyak 1 juta guru honorer akan diangkat jadi PPPK

Semua guru honorer di Indonesia berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan para guru honorer bisa melakukan tes online pada 2021.

Adapun pengangkatan ASN itu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).

Skema tersebut bisa memberikan kesejahteraan yang lebih bagi para guru.

Pasalnya, gaji dan tunjangan yang didapatkan setara dengan PNS, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Kemendikbud sendiri akan menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PPPK.

"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, di mana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ucap Nadiem dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Dengan program ini, Nadiem Makarim meyakini kesejahteraan guru akan meningkat.

Gaji mereka yang lolos akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.

"Jadi itu untuk 2021, semuanya guru honorer bisa menjadi PNS guru PPPK," ungkap dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved