Update Penerimaan Guru ASN, Diangkat melalui Rekrutmen PPPK Tak Lagi Status PNS
Bima mengatakan penerimaan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah mengatasi masalah distribusi guru secara nasional.
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tak hanya itu, PPK juga mendapat berbagai tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
(Tribunnewswiki/Tyo/Nur/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul BKN Tak Lagi Terima Guru dengan Status PNS, Guru Diangkat melalui Rekrutmen PPPK
Artikel ini telah tayang di SERAMBINEWS.COM dengan judul Diangkat melalui Rekrutmen PPPK, BKN Tak Lagi Terima Guru dengan Status PNS