Update Penerimaan Guru ASN, Diangkat melalui Rekrutmen PPPK Tak Lagi Status PNS

Bima mengatakan penerimaan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah mengatasi masalah distribusi guru secara nasional.

Editor: Rusmiadi
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020) 

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tak hanya itu, PPK juga mendapat berbagai tunjangan sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Nur/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul BKN Tak Lagi Terima Guru dengan Status PNS, Guru Diangkat melalui Rekrutmen PPPK

Artikel ini telah tayang di SERAMBINEWS.COM dengan judul Diangkat melalui Rekrutmen PPPK, BKN Tak Lagi Terima Guru dengan Status PNS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved