Tahun 2021 Guru Akan Direkrut Lewat PPPK, Ini Perbedaan PNS dengan PPPK
BKN pun menjelaskan bahwa nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tahun 2021 Guru Akan Direkrut Lewat PPPK, Ini Perbedaan PNS dengan PPPK
POSBELITUNG.CO - Tahun ini pemerintah merekrut ASN untuk formasi tenaga guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekrutmen tenaga guru tahun ini tidak lagi melalui seleksi CPNS. Sebagai gantinya, guru akan direkrut melalui PPPK.
Keputusan pemerintah soal ini tentu akan membuat para tenaga pendidik di tanah air patah hati.
Kabar ini dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN pun menjelaskan bahwa nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Baca juga: Ganti Nomor Kendaraan Dengan Tulisan Buaya, Dua Pemuda Ditahan Saat Terjaring Razia
Baca juga: Selain Guru, Tenaga Kesehatan Bakal Jadi ASN Melalui Jalur PPPK, Ini Besaran Gajinya
Lalu, apakah perbedaan dari PNS dan PPPK?
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.
Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.
Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.