Sumiyatun Iklas Tak Diakui Ibu, Anak Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Dituduh Suami Telah Selingkuh
Sumiyatun ibu yang hendak dipenjarakan oleh anak kandungnya membantah dituduh telah berselingkuh dengan pria lain dan ia memaafkan kelakuan anaknya
Selain itu, dia menegaskan anggapan Ayu melaporkan ibunya kepada pihak kepoliskan atas dorongan bapaknya itu tidak benar.
Pelaporan tersebut, ungkapnya, murni inisiatif Ayu.
Dia mengungkapkan, perkara yang dilaporkan adalah penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2020 di rumah ibunya di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung.
Di samping itu, kata Syaefudin, Ayu juga pernah mendapat ancaman dari ibunya mengenai perselingkuhan.
"Ancamannya adalah kalau kamu bilang perselngkuhan ini kamu tahu akibatnya," ujar Syaefudin menirukan Ayu.
Menghadapi ancaman itu, ujar dia, Ayu lama-lama tidak kuat dan tidak bisa emosi melihat bapaknya didzolimi.
Syaefudin mengapresiasi Polres Demak, karena dengan alat bukti yang cukup terlapor ditetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan.
Sementara itu Khoirur Rohman, bapak Agesti Ayu Wulandari mengatakan, kasus ini berawal dari perselingkuhan.
"Di mana ibunya dianggap tidak bisa menjadi contoh yang baik karena telah mendzolimi bapaknya," katanya yang ikut menemani Penasihat Hukum Agesti Ayu Wulandari.
Tak hanya itu, Khoirur menyebut, akibat perselingkuhan itu, mobilnya digadaikan Rp70 juta.
Bikin Video Klarifikasi
Agesti Ayu Wulandari (19) angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya yang melaporkan ibu kandungya Sumiyatun (36) ke kepolisian karena penganiayaan.
Melalui video berdurasi 2,5 menit yang dikirimkan kepada Tribunjateng.com, Minggu, (10/01/2021) mahasiswi semester satu di kampus Jakarta ini menyampaikan alasannya mengapa melanjutkan proses hukum ibunya dan tidak akan mencabut laporannya.

Berikut penjelasan Ayu sebagaimana yanb ia sampaikan dalam videonya:
"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara.