Penerimaan CPNS 2021, Perhatikan Persyaratan dan Dokumen Dibutuhkan

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pada tahun 2021. Seperti yang dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Editor: Rusmiadi
Alex Suban/Alex Suban
ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)

2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga

3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Lengkapi data

6. Cetak kartu pendaftaran 

7. Pengumuman seleksi administrasi

8. Tes seleksi

 Update PPPK

Tahun ini pemerintah memastikan akan melakukan seleksi CPNS 2021 dan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam seleksi CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.

Namun untuk pelaksanaan perekrutannya, Deputi bidang SDM Kemenpan RB, Teguh Widjinarko mengatakan, masih belum mengetahui secara pasti jadwalnya.

"Jadwal perekrutannya masih akan kami bicarakan dengan instansi pembina jabatan fungsional dan panitia seleksi nasional," kata Teguh kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Tahun ini, ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.

1. Profesi guru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved