Anak Kandung Gugat Bapak Rp3 Miliar Meninggal, Kakek Koswara Kunjungi Makam, Panjatkan Doa Ini

Anak yang mengugat bapak kandungnya Rp3 miliar kena serangan jantung dan meninggal dunia

Editor: Hendra
(Tribun Jabar/ Mega Nugraha)
Kakek RS Koswara (85) asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat oleh anak kandungnya sendiri saat hadir ke persidangan di PN Bandung. Ia berjalan dipapah olehImas dan Hamidah yang ikut digugat. 

Saat sidang di PN Bandung, Selasa (19/2/2021), posisi Masitoh sebagai kuasa hukum Deden digantikan oleh Komar Sarbini.

Masitoh yang meninggal dunia karena serangan jantung, dimakamkan di hari yang sama dengan sidang gugatan perdata atas ayahnya.

Komar Sarbini mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

BACA JUGA:

--> Inilah Pasien Pertama Covid-19, Sosoknya Paling Dicari Intelejen Dunia, Ungkap Misteri Virus Corona

--> Tulisan Tangan Tercantik di Dunia, Dikira Dibuat dengan Komputer, Ternyata Ditulis Anak Usia 8 Tahun

Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.

Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.

Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 milir jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.

Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

Saat sidang yang di gelar di PN Banndung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.

Dipelototi Anak

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved